16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

1 min read
Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

 

Bekasi | Intipos.com – Dalam Rapat Paripurna Kamis 12/12/24 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi diantaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

 

Sebagaimana kita ketahui  minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol,sehingga perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi, ucap Alimudin

Baca Juga  Bupati Simalungun Resmikan Kantor FKUB, Satu-satunya di Sumut

 

Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama membangun SDM yang Unggul,

Mengendalikan dan mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol.

 

Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai dan penjual minuman beralkohol.

 

Peran serta masyarakat pun sangat diharapkan seperti memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan Minuman Beralkohol kepada Instansi yang berwenang.

 

Turut serta mengawasi kegiatan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol; dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan Peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

 

 

Bagi masyarakat yang yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan  mendapat jaminan dan perlindungan dari Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah.

 

Serta dalam perda ini diatur adanya ketentuan pidana bagi setiap orang dilarang untuk meminum minuman beralkohol secara terbuka dengan pidana denda lima puluh juta rupiah. (IS)