15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Koleksi Senpi Ilegal Oknum ASN Diancam 20 Tahun Penjara

2 min read
Koleksi Senpi Ilegal Oknum ASN Diancam Penjara

Koleksi Senpi Ilegal Oknum ASN Diancam Penjara

Palembang | Intipos.com – Ada Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkup Kementerian di Palembang, berinisial MG (44) terpaksa harus berurusan dengan pihak hukum, setelah ditangkap polisi kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan secara ilegal sejumlah senjata api (Senpi) serta ratusan amunisi berbagai kaliber & magazen.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dikatakan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

“Berdasar informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka,” ujarnya, Senin sore, (15/7/2024).

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen. “Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” bebernya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk, termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal,” tandasnya.

Sementara, Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang memiliki dan menggunakannya.

“Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau nyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitupun kami himbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat,” harapnya. (yok)