AKP Hendra Sutisna : Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan
2 min readMuba | Intipos.com – Upaya yang sangat luar biasa, berkat terjalin kerjasama komunikasi terhadap semua pihak dengan baik diciptakan, Alhamdulillah telah berhasil mengungkap terduga pelaku Tindak Pidana pembunuhan yang terjadi diwilayah hukumnya yang korbannya diketemukan tinggal kerangka di lokasi kebun kelapa sawit Plasma Dusun III Desa Cipta praja A7 Kecamatan Keluang pada Senin (06/05/2024).
Mewakili Kapolres Muba AKBP Imam Safei S.IK. MSi saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, SH benar terjadi penemuan kerangka manusia tersebut diduga Pemas Permana bin Tarsan (18) yang saat itu telah sekira 10 hari.
Berkat kerjasama dengan berbagai pihak yang baik lanjut Kapolsek indentifikasi korban pun bisa diketahui bahwa mayat jasat korban yang tinggal belulang tersebut diakui oleh orang tua korban sendiri.
Dilokasi kata Kapolsek pihaknya telah berhasil mengamankan dan langsung membungkus tulang belulang yang ada, juga mengamankan barang bukti, 1 buah celana jeans, 1 buah baju, 1 buah jaket, dan 1 buah tali yang ada besinya, serta tulang belulang mayat itu untuk dibawa kerumah sakit Bhayangkara untuk Autopsi.
Lanjut Kapolsek, dari dasar hasil penyelidikan yang dilakukan anggota dilapangan, mencium keberadaan terduga pelaku berinisial Gt (18), kemudian dikembangkan informasi tersebut, Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, SH perintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA Fery, SH.MH bersama anggota Tim Unit Reskrim Polsek Keluang bekerjasama dengan Tim Opsnal Serigala Polres Muba dikomandoi Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH, jelasnya Ahad (26/5/2024).
Masih kata Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan langsung dibawa ke Maolsek Keluang untuk penyidikan.
“Kini tersangka berada di Desa Bandar Jaya dan sudah kita amankan, untuk selanjutnya kita bawa ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, terangnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut kasusnya itu, Kapolsek menambahkan akan dilakukan penyidikan dan meminta keterangan dari saksi dan tersangka “Gt” akan dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat(1) dan ayat (3), tutupnya. (waluyo)