Meminimalkan Kecelakaan, Dishub Sumut Perketat Pengawasan Bus Pariwisata di Terminal
2 min readMedan | Intipos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) membantu memperketat pengawasan izin dan laik jalan bus-bus pariwisata. Ini untuk memastikan semua bus pariwisata yang beroperasi di Sumut aman bagi penumpang serta meminimalkan risiko kecelakaan.
Hal itu dikemukakan Kadis Perhubungan Sumut Dr Agustinus Panjaitan SSiT MT menjawab wartawan di Kantor Gubsu di Medan, Senin (20/5) sehubungan terjadinya kecelakaan bus pariwisata dan menabrak empat pejalan kaki di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.
Dia mengakui pengawasan bus-bus pariwisata memang harus diperketat. Hanya saja secara perizinan masih di pusat.”Jadi otoritas pengawasan ada di Kementerian Perhubungan. Namun secara operasional mereka berada di wilayah Sumut,” ujarnya.
Oleh sebab itu lanjutnya Dinas Perhubungan Sumut berkewajiban memastikan semua bus pariwisata yang beroperasi di wilayah ini harus punya izin dan laik jalan. Pihaknya tidak ingin ada bus pariwisata yang izinnya sudah kadaluwarsa,apalagi tidak punya izin dan tidak laik jalan.
Kadis mensinyalir banyak bus pariwisata di Sumut yang izin dan Uji Kelayakan Jalan (KIR)-nya bermasalah. Umumnya itu bus dari Pulau Jawa yang sudah berusia 25 tahun ke atas dioperasional di Sumut tanpa izin. Ini diketahui pihaknya pada pengawasan mudik Lebaran yang lalu.
“Ada fenomena bus berlabel pariwisata banyak dicarter oleh sekolah untuk studi tour, perpisahan dan lainnya. Umumnya mereka mencari Harga termurah. Padahal jangan hanya nego harga. Kita akan surati sekolah-sekolah melalui Disdik agar dalam penggunaan dipastikan punya izin dan laik jalan. Jika kurang jelas, konfirmasi ke Dishub setempat,” ujarnya.
Menurut Kadis ini juga berlaku bagi majelis-majelis, STM, Lembaga dan lainnya yang sering mencarter bus pariwisata. “Intinya kita harus melindungi keselamatan anak sekolah dan masyarakat umum. Oleh sebab itu, meski pengawasan bus pariwisata otoritas pusat, kita juga berkewajiban setiap bus pariwisata yang beroperasi di Sumut punya izin dan laik jalan,” tuturnya.
Pengawasan di terminal bus katanya juga diperkuat. Bus pariwisata akan diarahkan masuk ke terminal untuk pengecekan. “Meski bus pariwisata tidak diwajibkan masuk terminal, namun jika dalam konteks pemeriksaan kelaikan jalan, mereka boleh diarahkan masuk ke terimal,” katanya seraya menyatakan sosialisasi ke sekolah dan operator bus pariwisata akan dilakukan.
Kadis menyatakan selain diragukan kelaikan jalan banyak bus pariwisata yang disinyalir melakukan modivikasi bus dan kelistrikannya tanpa melalui prosedur speksi sehingga rawan terjadi kecelakaan akibat keseimbangan bus tidak normal dan ada yang bus terbakar akibat modifikasi kelistrikannya tidak standar.
Pengawasan terhadap izin dan laik jalan bus pariwisata lanjutnyamencakup beberapa aspek penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Selain perizinan, pemeriksaan fisik bus dan kelengkapan peralatan keselamatan seperti sabuk pengaman, pemadam kebakaran dan pintu darurat juga sangat penting. (01)