15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Miliki Senpi dan Narkoba, Rayan Jawad Henri Bitar Diringkus Polisi

2 min read

INTIPOS | BALI – Rayan Jawad Henri Bitar (30), warga negara Perancis yang sudah lama tinggal di Bali, ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di tempat tinggalnya di Villa Karisma, Jalan Umalas Klecung No 10A, Lingkungan Umalas Kauh Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari penangkapan pada Senin (21/12/2020) malam tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti diduga narkoba jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik klip masing-masing seberat 0,44 gram netto, dan 4,37 gram netto, satu handphone merek iPhone warna hitam, satu buah bong, dan tiga senjata api.

Tiga senjata api yang disita dari tersangka Rayan Jawad Henri Bitar yang merupakan pengusaha properti di Bali ini, terdiri dari satu senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu senpi jenis makarov buatan Rusia kaliber 7.65 mm, dan satu senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.

“Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak, akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kepada pers di Polda Bali, seperti dikutip perspectivesnews.com, grup siberindo.co, Rabu.

Kapolda Jayan menambahkan, tersangka juga mahir dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, Perancis dan Inggris. Modus operandi pelaku memiliki shabu, yaitu untuk digunakan. Sedangkan senpi agar terlihat gagah (keren).

Penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP Wayan Sudarmanta, SIK, MH, berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan selama beberapa hari di tempat tinggalnya.

Saat pelaku masuk ke sebuah minimarket di dekat tempat tinggalnya, polisi bermaksud menghampirinya namun pelaku berontak dan berusaha lari. Polisi berhasil mengamankannya dan membawa ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Setelah digeledah, ditemukan semua barang bukti itu di dalam kamar milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dikatakan, untuk kasus kepemilikan senjata api akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Siberindo.co)