Menghalangi Tugas Jurnalistik Dipidana 2 Tahun Atau Denda Rp 500 Juta
1 min read
Menghalangi Tugas Jurnalistik Dipidana 2 Tahun Atau Denda Rp 500 Juta
Bandung | Intipos.com – Hati hati ya, jangan mengusir wartawan yang sedang melaksakan tugas jurnalistiknya. Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Miris sekali banyak dinas/instansi pemerintah atau swasta yang tidak mengerti tentang UU Pers ini. Banyak diantara mereka yang tidak “welcome” terhadap wartawan. Seperti yang terjadi di sebuah hotel dibilangan Asia Afrika Bandung Kamis (01/02/2024).
2 Orang Wartawan yang meliput kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung diperlakukan tidak menyenangkan oleh beberapa panitia. Ada yang mendatangi langsung dan interogasi. Ada juga yang kasak kusuk dibelakang.
Menghalang halangi tugas jurnalistik ini juga kerap dilakukan para ajudan pejabat. Wartawan yang ingin wawancara pejabat kerap dihalang halangi para oknum ajudan. Dengan cara dihalau, dihalang halangi untuk mendekat bahkan dibilang wartawan gadungan.
Mereka dengan seenaknya mengusir wartawan untuk tidak mendekati pejabat yang dikawalnya untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal kerja wartawan dilindungi oleh UU Perss. UU No 40 Tahun 1999.
Hati hati ya para oknum ajudan. Jangan terlalu berlebih dalam mengawal para pejabat. “Apalagi sampai menghalang halangi tugas jurnalistik, masyarakat perlu tau kemana dan untuk apa saja Anggaran Negara digunakan. Karena semua anggaran juga berasal dari masyarakat, rakyat Indonesia, ” kata seorang wartawan yang pernah mengalami hal serupa.(Tsi)
