15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pj Gubsu Singgung Kemungkinan Perpanjangan Pemutihan PKB dan BBN KB pada acara MoU dengan Kejaksaan

2 min read
Pj Gubsu Singgung Kemungkinan Perpanjangan Pemutihan PKB dan BBN KB pada acara MoU dengan Kejaksaan

Pj Gubsu Singgung Kemungkinan Perpanjangan Pemutihan PKB dan BBN KB pada acara MoU dengan Kejaksaan

Medan | Intipos.com – Pj Gubsu Dr Hassanudin menyinggung kemungkinan diperpanjangnya lagi pemutihan PKB dan BBN KB hingga akhir tahun ini, setelah diperpanjang hingga 31 Nopember 2023.

Isyarat itu disampaikan Pj Gubsu pada acara penandatanganan MoU Pemprovsu dengan Kejaksaan se-Sumut untuk mengoptimalkan penagihan pajak pada Rakor Kerja Sama UPTD Bapenda di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis (9/11).

“Pemutihan ini masih berlanjut hingga 31 Nopember 2023. Apakah masih akan lanjut ? Kita akan evaluasi per bulan bagaimana progresnya,” ujar Pj Gubsu pada acara yang dihadiri Kajatisu Idianto dan Kepala

Pj Gubsu mengisyaratkan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PKB dan BBNKB tertunggak, karena kemungkinan diperpanjang program ini masih akan dievaluasi nanti.

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi memang telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai 29 Mei sampai akhir Nopember 2023.

Program ini berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3 dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut mengatakan peogram ini merupakan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023.

“Keputusan Gubsu ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan kiranya dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Program Gubsu lanjutnya harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.

Kemudian Achmad Fadly mengatakan program pembebasan pajak kenderaan bermotor tahun 2022 belum signifikan sehingga tahun 2023 Pemprovsu bersama Dirlantas Poldasu menyosialisasikan kembali pelaksanaan keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Fadly mengatakan bahwa ada penghapusan pajak progresif tujuannya agar Bapenda memiliki up date data yang baik dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity sehingga memudahkan pendataan. (01)