Jangan Takut ke TPS, Ada 3M dan Prokes Ketat
5 min read
INTIPOS | MEDAN – Sejumlah spanduk bertuliskan “Jangan Takut ke TPS, ada 3M dan Prokes” terpajang di banyak tempat di seputaran Kota Medan. Nada yang sama juga ada di beberapa kabupaten dan kota, terutama pada Sabtu (05/12/20), menjelang Pilkada 2020.
Pesan yang termuat dalam spanduk ini patut diberi acungan jempol. Betapa tidak, makna yang tersurat maupun tersirat cukup jelas, yakni masyarakat hendaklah menggunakan hak pilih, namun jangan lupa 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Memang Pilkada dan Prokes bisa dibilang ibarat dua sisi mata koin. Sama pentingnya dan sama keperluannya. Masyarakat harus menggunakan hak pilih pada masa pandemi Covid-19 dan pada waktu yang sama harus menjalankan prokes (protokol kesehatan) agar terhindar dari virus itu.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berulang mengajak masyarakat yang di kabupaten dan kotanya digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 agar bersemangat ke TPS dengan 3M dan Ubah Laku.
Edy Rahmayadi mengharapkan persiapan khusus penyelenggaraan Pilkada Medan 2020 di masa Covid-19 ialah masyarakat harus menegakkan protokol kesehatan.
“Persiapan khususnya dalam kondisi Covid-19 ini, rakyat harus tetap menegakkan protokol kesehatan. Misalnya menggunakan masker, atur jaraknya, dan selalu cuci tangan,” terangnya dalam beberapa kesempatan kepada wartawan.
Itu artinya, selain Edy kerap menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilih dan datang ke TPS guna memilih pemimpin dengan benar, namun dalam pelaksanaan hak demokrasi ini harus mengedepankan 3M, Ubah Laku dan prokes secara ketat.
Pesta demokrasi kali ini harus dimaknai secara arif dam bijaksana karena digelar di masa pandemi. Warga harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 23 kabupaten kota se Sumut dan berperilaku baru, budaya prokes.
Masyarakat harus aktif untuk memilih pemimpinnya dengan prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil. Jadi tidak boleh ada paksaan. Namun 3M, Ubah Laku dan prokes harus saling mengingatkan, sementara penyelenggara harus mempersiapkan sarana dan prasarana demi terlaksananya 3M dan prokes itu.
(Budaya Prokes)
Di Propinsi Sumatera Utara ini terdapat 23 kabupaten dan kota termasuk Kota Medan sebagai ibukota propinsi ini akan menggelar Pilkada pada 9 September 2020. Berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk antisipasi penyebaran Covid-19.
baca juga : Hadapi Ancaman Cyber, Kodam IV/Diponegoro Gelar MTT Sandi dan Cyber
Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menekankan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diterapkan di lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilkada, 9 Desember 2020.
Sebanyak 23 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang akan melaksanakan Pilkada tersebut secara umum sudah paham betul hal ini sehingga diharapkan masalah 3M dan prokes sudah berjalan otomatis dengan sendirinya dalam pola gaya hidup baru masyarakat yang berbudaya prokes.
Meski begitu tanggal 9 Desember 2020 yang menjadi puncak Pilkada Serentak yang melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih harus diantisipasi karena hal ini dapat menimbulkan potensi penyebaran dan penularan virus Corona jika tidak hati-hati.
Untuk itu, Satgas Covid-19 dan jajaran KPU Sumut menekankan agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Ini agar kita terhindar dari penularan Covid-19.
Menurut jurubicara Satgas Covid-19 Sumut Whiko bahwa saat ini perkembangan penanganan Covid-19 di Sumut menunjukkan tren yang baik. Hal itu berdasarkan pantauan data sebaran Covid-19 dalam 2 minggu terakhir. .
Penderita sembuh dari Covid-19 dalam 14 hari terakhir sebanyak 80 pasien/hari. Rata-rata pengambilan spesimen dalam 14 hari terakhir pun meningkat, didapatkan 1.402,5 spesimen/hari, dan pada angka positivity rate didapatkan 8,2%, semakin mendekati target rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ≤5,0%.
Disampaikan juga, akumulasi penderita Covid-19 di Sumut sejak awal pandemi hingga 6 Desember 2020 didapatkan 16.174 penderita. Pasien sembuh mencapai 13.488 orang.
Whiko juga kembali mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna memutus rantai penularan Covid-19, minimal untuk diri sendiri dan keluarga di rumah. Laksanakan protokol kesehatan sebagaimana dalam semboyan 3M; gunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun.
(Prasarana Prokes)
Kesiapan masyarakat untuk berbudaya prokes perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang ada di ranah publik termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang sudah di ambang pintu.
Untuk itu pihak penyelenggara diingatkan agar komit dan konsisten menerapkan SOP. Sejumlah pihak termasuk anggota DPRD Kota Medan juga mengingatkan hal ini secara ketat kepada penyelenggara.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk di Kota Medan, Rabu 9 Desember 2020 mendatang, penerapan protokol kesehatan (Prokes) harus dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di tempat pemungutan suara (TPS).
“Penerapan prokes disaat pemungutan suara pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona agar tidak muncul klaster-klaster baru nantinya,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Rudiyanto Simangunsong yang kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan hal tersebut di Medan.
Lanjutnya lagi, baru-baru ini sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk KPU menerapkan Pilkada dengan prokes. Salah satunya, menyediakan sarung tangan plastik sekali pakai kepada pemilih.
.“Saya sudah baca itu SOP-nya, dan kita harapkan benar-benar diterapkan di setiap TPS untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini.
Adapun prokes yang diterapkan di setiap TPS diantaranya, pemilih diwajibkan memakai masker. Sebelum memasuki TPS dilakukan pemeriksaan suhu, semprot handsanitizer, kemudian diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Pintu masuk dan keluar dibedakan.
Panitia pemungutan suara (PPS) juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Untuk itu diingatkan kepada KPU agar menerapkan prokes sesuai SOP.
baca juga : https://siberindo.co/07/12/2020/komisi-iii-mau-bentuk-tim-investigasi-telusuri-penembakan-laskar-fpi/
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengemukakan pihaknya siap menerapkan pilkada dengan penerapan prokes secara ketat, termasuk saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 di setiap TPS.
KPU juga menyediakan sarung tangan karet untuk petugas dan sarung tangan plastik sekali pakai bagi pemilih. Hal ini dilakukan agar mencegah penularan virus melalui paku, surat suara, atau benda lainnya yang kemungkinan dipegang banyak orang.
Petugas meneteskan tinta ke jari pemilih sebagai penanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya. Bukan lagi jari pemilih yang dicelupkan ke botol tinta.
Setelah selesai melakukan proses pencoblosan, pemilih diarahkan mencuci tangan kembali di luar TPS. KPU juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di sekitar TPS. Selama pelaksanaan pemungutan suara juga dilakukan, nanti ada break sejenak disemprot, kemudian nanti sebelum memulai penghitungan suara disemprot lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan klaim seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dibekali penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
“Sehingga masyarakat jangan khawatir untuk datang ke TPS. Seluruh KPPS sudah kita berikan simulasi beberapa kali, Bimbingan Teknik (Bimtek) dan memberikan buku panduan sehingga KPPS dapat memahami tupoksinya masing-masing pada hari pemungutan suara,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti.
Dijelaskannya, dari sisi teknis Pemungutan Suara di TPS tidak jauh berbeda dari pemilihan selanjutnya, hanya saja sekarang ada Prokes pencegahan penyebaran Covid 19.
“Kita sudah memaksimalkan sosialisasi prokes ke masyarakat dan seluruh KPPS. Serta diharapkan semua pihak mulai Panitia Pengawas (Panwas) dan saksi saling bekerjasama untuk memberikan suana TPS kondusif dan sehat untuk didatangi pemilih,” katanya.
Ia juga mengingatkan lagi, agar KPPS melarang pemilih untuk masuk TPS yang tidak memakai masker, atau pakai masker atau pakai baju yang tidak sesuai regulasi karena menggambarkan salahsatu Pasangan Calon (Paslon) atau mengarah dan mengintimidasi salahsatu paslon. Pemilih bisa disuruh pulang untuk mengganti bajunya terlebih dahulu dan kalau masker bisa diberikan oleh KPPS yang memang sudah disediakan,” jelas Nana.
Meski, katanya lagi persediaan masker di TPS hanya sekitar 10 persen dari jumlah pemilih di TPS. Namun karena masker sudah menjadi bagian hidup masyarakat, maka diharapkan pemilih sudah memakai masker dari rumah untuk datang ke TPS. (Features Zulfikar Tanjung)
