15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sejumlah Atribut Kampanye Diluar Jadwal Hiasi Jalan, Kinerja Bawaslu Bone Disorot

1 min read

Bone | Intipos.com – Sejumlah atribut kampanye calon peserta pemilu hiasi sudut jalan perkotaan kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, padahal jadwal kampanye belum dimulai.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur dua jalur. Yakni, jalur sosialisasi atau pendidikan politik dan jalur kampanye. Batas akhir waktu sosialisasi atau pendidikan politik dan tanda dimulainya masa kampanye adalah 28 November 2023.

Ketua umum LSM Lamellong Muhammad Rusdi soroti kinerja Bawaslu Bone, bahwa saat ini banyaknya bakal caleg yang curi start terindikasi melanggar Peraturan KPU nomor 15 dan Peraturan Bawaslu nomor 28.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

” Seperti banyaknya baliho yang terpasang mencantumkan lambang partai nomor urut dan dapil serta materi kampanye yang pada dasarnya belum masuk tahapan kampanye, kami berharap Bawaslu kabupaten dan kecamatan serta desa untuk menindak lanjuti agar bisa melahirkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan,” papar Rusdi, Minggu (22/10/23).

Lanjut kata Rusdi,” Pasal 79 Peraturan KPU tersebut menyatakan, peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye,” ucapnya. (rs)

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa