15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Rivay Surati Kemenkumham RI Minta KPLP Lapas Siantar Dicopot Atas Dugaan Penganiayaan

3 min read
Rivay Surati Kemenkumham RI Minta KPLP Lapas Siantar Dicopot Atas Dugaan Penganiayaan

Rivay Surati Kemenkumham RI Minta KPLP Lapas Siantar Dicopot Atas Dugaan Penganiayaan

Pematangsiantar | Intipos.com – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Raymon Andika Girsang dilaporkan orang tua warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham RI atas dugaan tindak penganiayaan dan tindak pidana peredaran narkoba di dalam Lapas.

Sebagai pelapor sekaligus orang tua WBP, M Rivay Siregar mengungkapkan bahwa anaknya kerap mengalami penganiayaan selama menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Dijelaskannya, Raymon Andika Girsang diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai KPLP dengan sewenang-wenang menyiksa WBP bahkan dituding sebagai dalang pemasuk peredaran narkoba kedalam Lapas.

Diatas materai, Rivay meneken secara resmi surat laporan yang ditujukan ke Kemenkumham RI. Disitu ia merinci beberapa kejahatan yang dilakukan KPLP Raymon Andika Girsang sebagai KPLP, diantaranya:

 

  1. RAG adalah dalang dan otak dibalik peredaran narkoba didalam lapas tersebut. Dimana RAG yang menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah) kedalam lapas yang saat ini bernama JETA. RAG juga yang menetukan pengedar/pemegang bendera sabu didalam lapas yang saat ini dipegang Johan dan Black.

 

  1. Atas pesanan komplotannya bandar narkoba dari luar lapas. RAG dengan suka-sukanya memindahkan/mengirim WBP ke lapas daerah lain pada tengah malam tanpa WBP mengetahui apa kesalahannya seperti yang dialami keluarga kami Rudi Siregar beberapa waktu lalu.

 

  1. RAG dengan suka hatinya menjebloskan para WBP yang tidak disukainya ke ruang tahanan Strapsel tanpa batas waktu tertentu, tergantung kemauan dari RAG, bahkan ada WBP yang sudah satu tahun ditahan RAG di Strapsel.
Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

 

  1. RAG telah menjadikan gudang yang baru dibangun Blok Enggang sebagai basis kerajaan bisnis Narkoba dan Parengkol yang dikoordinirnya. Di Blok Enggang inilah RAG menempatkan Jeta, Johan, Black dan beberapa lainnya sebagai pemegang bendera dan pengedar sabu serta menentukan kamar kerja Parengkol. Blok Enggang ini hanya dijaga oleh dua orang petugas sipir kepercayaan RAG. Yaitu Andre dan Simaremare. Dan Blok Enggang ini hanya boleh dikunjungi atas ijin dari RAG. Bagi WBP yang bukan penghuni Blok Enggang dan coba-coba mendekati akan mendapat hukuman berat dari RAG.

 

  1. Hampir setiap malam, terutama malam minggu RAG dan para petugas yang menjadi komplotannya melakukan pesta musik dan minuman keras didalam lapas tersebut. Dan apabila sudah agak mabuk maka RAG dengan dikawal anggota-anggotanya seperti Roy Parangin-angin, Hutauruk dan Amat akan berkeliling ke kamar WPB, kemudian RAG akan menganiaya beberapa WBP yang tidak disukainya.

 

Kepada awak media, Rivay mengungkapkan segala bentuk ketidakadilan yang dialami anaknya semasa menjalani hukuman di dalam penjara. Ia menyebutkan anaknya sempat mengalami depresi tak lama setelah bebas dari Lapas.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

“Sebagai orang tua tentunya saya sangat keberatan atas apa yang dialami anak saya. Seharusnya didalam Lapas adalah tempat pengayom dan tempat berbenah diri, ini kok malah berbalik seperti neraka. Perlu saya tegaskan, bila diperlukan nantinya anak saya siap memberikan keterangan jika ada tuntutan,” ungkapnya kepada awak media ketika ditemui di sebuah Cafe Siantar, Minggu (15/10/2023) sekitar Jam 15.30 WIB.

Kemudian, Rivay berharap agar surat laporannya segera diproses dan mendapat perhatian serius dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham RI) agar tidak mencederai reputasi yang sudah terbangun. Rivay juga memohon agar KPLP Raymod segera dicopot dari jabatannya.

“Saya meminta kepada Menteri Hukum dan Ham khususnya bapak Dirjenpas untuk segera mengusut segala bentuk tindak pelanggaran di Lapas Siantar. Khususnya mencopot RAG sebagai KPLP dan komplotannya dan tidak menempatkan RAG sebagai pimpinan di Lapas manapun,” harap Rivay memohon keadilan terhadap anaknya.

Sementara, KPLP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ketika dikonfirmasi wartawan membantah soal tudingan penganiayaan yang dilakukannya.

“Terimakasih infonya bg, ini atas nama siapa (WBP) saya menganiaya. Yang pasti informasi itu tidak benar,” jawab Raymon via pesan WhatsApp, Minggu (15/10/2023) Jam 17.59 WIB. (RED)