15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Asren Nasution : Jadi “Komandan” Saya Selalu Siap, Jadi Kepala Sekolah Belum Tentu Mampu

4 min read
Asren Nasution

Asren Nasution

Medan | Intipos.com  – Dr H Asren Nasution MA, tokoh yang sudah malang melintang di berbagai posisi di TNI maupun pemerintahan, mengaku selalu siap dan berdiri tegak percaya diri diberi amanah menjadi “komandan” termasuk diperintah memimpin organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun untuk menjadi kepala sekolah, apalagi setingkat SMA, SMK atau SLB, Kepala Dinas Pendidikan Sumut ini jujur mengatakan belum tentu mampu mengembannya secara mumpuni.

“Jadi ‘komandan’, kepala dinas atau pimpinan OPD lainnya saya berani menyatakan siap penuh. Namun menjadi kepala sekolah belum tentu mampu,” ujar Asren yang tercatat pernah memimpin sejumlah bidang atau instansi ini.

Pernyataan jujur mantan Kapendam I/BB dan juga mantan Kadis Kominfo Pemprov Sumut kepada wartawan, Senin (14/8) ini menggambarkan sesungguhnya peran, fungsi dan tugas kepala sekolah itu amat berat dan mulia. Tidak sembarang orang mungkin mampu mumpuni.

Itulah sebabnya kata Asren bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi komit dan berpesan agar proses pengangkatan kepala sekolah di Sumut harus bersungguh-sungguh berkualitas dan berkompeten.

“Jadi kepala sekolah itu tidak sama dengan menjadi kepala dinas atau komandan. Di sini bukan sekedar kemampuan memimpin, melainkan lebih dari itu, perlu seni tersendiri. Kepsek harus kenal watak orang per orang dari siswa, harus memikirkan bagaimana seorang anak yang masuk ke sekolahnya bisa lulus tiga tahun ke depan, harus memikirkan peserta didik bisa menjadi sumberdaya bangsa berkualitas,” jelasnya.

Kadis yang juga pernah menjadi guru di Univa ini mengemukakan Kepala Sekolah bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar.

“Kita bersyukur saat ini masih banyak guru yang beminat menjadi kepala sekolah. Padahal paradigma kepala sekolah saat ini cukup berat dan dituntut untuk menguasai dasar-dasar manejerial yang mumpuni, karena ia bertanggung jawab untuk mengelola, mengatur dan memberdayakan seluruh sumber daya sekolah. Setiap saat dituntut untuk melakukan progres pendidikan dan kurva perkembangan dari semua sektor,” jelasnya.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Kepala sekolah lanjutnya harus serius mengerahkan segala kemampuan terbaiknya untuk menghantarkan institusi sekolah menjadi lebih bermartabat dan berwibawa di tengah persaingan pendidikan yang kian mengglobal.

Maka banyak hal yang harus disentuh oleh tangan dingin kepala sekolah, mulai pengelolaan keuangan, administrasi, pengembangan sarana, prestasi akademik dan non akademik, pengembangan perpustakaan, laboratorium IPA dan computer, memberdayakan teknisi, tenaga kebersihan dan keamanaan.

“Dan kepala sekolah harus bersungguh-sungguh memuliakan para guru dan pegawai, utamanya mereka yang masih berstatus honorer,” ujarnya.

Itulah sebabnya kata Asren dalam memperkuat kompetensi guru tidak tetap (GTT) atau guru honor di Sumut peran Kepsek sangat menentukan sejalan dengan tuntutan peningkatan kualitas peserta didik. Muaranya untuk penguatan sumberdaya bangsa ke depan.

Asren menjelaskan momentum penguatan ini dilakukan pas memasuki tahun ajaran baru 2023/2024 sekarang ini sehingga mulai tahun ajaran ini ke depan semua guru honor memang berkompeten, linear memiliki keseimbangan jam pelajaran (JP) dengan guru tetap atau ASN.

Untuk itu lanjutnya mohon izin momentum tahun ajaran ini dimulai dengan verifikasi guru honor sebelum diterbitkan surat penugasan mereka selaku GTT.

Verifikasi dilakukan oleh kepala sekolah yang diketahui oleh Kacabdis untuk ditelaah Dinas Pendidikan Sumut. Terhadap hal-hal tertentu akan dilakukan verfikasi faktual oleh Kabid dari propinsi. Jadi yang paling utama dalam verifikasi ini adalah peran kepala sekolah.

Selain itu juga akan dilakukan keseimbangan jam pelajaran. Kadis berulang menegaskan secara fungsional guru ASN dan GTT tidak ada bedanya. Hanya saja guru ASN wajib menunaikan tugas pokoknya sesuai Permendikbud minimal 24 jam pelajaran (JP) dan maksimal 37,5 JP.

“Ini yang juga kita tata agar ada keseimbangan. Harus lebih banyak JP yang guru PNS. Kekurangannya baru diberdayakan GTT, jangan sebaliknya malah lebih banyak JP GTT dibanding ASN. Ini semua kita tata keseimbangannya,” jelasnya.

Artinya jelas Kepala Dinas Pendidikan Sumut Dr H Asren Nasution MA verifikasi bersifat mendasar dan menyeluruh, baik verifikasi kompetensi linear keilmuan maupun kemampun mengajar hingga budi pekerti mereka.

“Sesungguhnya dalam proses belajar mengajar tidak ada perbedaan atau dikotomi kompetensi antara guru aparatur sipil negara (ASN) dengan GTT. Hanya administrasi kepagawaian saja yang berbeda. Kalau tugas pokok dan fungsinya sama,” tegas Kadisdiksu

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Kepada semua GTT di mana pun bertugas di Sumut Kadis menegaskan GTT tetap diberdayakan sesuai porsinya dan semua honor disalurkan dan tidak ada masalah.

“Namun tahun ini dilakukan verifikasi. Ini aja bedanya dari tahun sebelumnya. Verifikasi ini tuntutan regulasi. Kalau tidak linear ijazah kesarjanaannya dengan bidang ajarnya maka tidak bisa diangkat menjadi GTT yang menerima honor dari APBD. Paling menjadi guru lokal saja di sekolah melalui dana SPP,” jelas Asren yang dulu juga pernah menjadi guru di Univa sebelum meniti karier di TNI maupun di pemerintahan.

Asren menjelaskan GTT merupakan keniscayaan. Mereka bagian penting dalam proses pembelajaran. Apalagi jumlah guru ASN semakin hari kian berkurang karena ada yang pensiun, meninggal dunia dan lainnya.

Oleh sebab itu memang harus dilakukan penambahan guru antara lain melalui jalur P3K. Namun yang belum sampai ke proses P3K maka harus menjadi GTT terlebih dahulu dengan diberikan surat tugas oleh Dinas Pendidikan Sumut.

“Dalam penerbitan surat tugas ini lah kita (Diknas) tidak sembarangan. Perlu dilakukan verifikasi oleh kepala sekolah tempatnya mengajar dan diketahui oleh Kacabdis, kemudian dikirim ke Diknas provinsi untuk ditelaah,” jelasnya.

Dalam verifikasi GTT ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi lanjutnya antara lain yang sangat dominan adalah menelaah liniernya. “Ini agak ketat dan selektif. Misalnya GTT yang sarjana olahraga maka dia harus mengajar olahraga. Jangan malah dia sarjana Bahasa Inggris misalnya mengajar bidang lain,” ujarnya.

“Yang tidak linear secara alamiah akan gugur. Ini yang mau kita tata. Kuncinya ada di kepala sekolah harus objektif. Ini yang kita verifikasi. Jika ada yang masih diragukan maka Kabid SMA atau Kabid SMK propinsi akan melalukan verifikasi faktual,” jelasnya.

Asren menjelaskan verifikasi ini merupakan tuntutan tertib administrasi dan kompetensi yang tujuannya untuk meningkatkan mutu guru honor guna melahirkan peserta didik berkualitas menuju generasi bangsa yang handal dan bermartabat. (01)