15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Nekat Rampas Tas Pegawai Pertashop, Ilham digelandang Polisi

2 min read
Nekat Rampas Tas Pegawai Pertashop, Ilham digelandang Polisi

Nekat Rampas Tas Pegawai Pertashop, Ilham digelandang Polisi

Musi Banyuasin | Intipos.com –  Akhirnya pelaku pencurian dengan kekerasan dan merampas tas kerja pegawai di pertashop dijalan Simpang siku Dusun 6 Purwodadi Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin wilayah, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang sempat viral di medsos beberapa hari sebelumnya, telah berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH.Msi.

Penangkapan pelaku tersebut usai melakukan olah tempat kejadian perkara dengan cermat serta penyelidikan yang mendalam, kemudian dapat diketahui identitas pelaku yang terjadi pada hari Kamis (10/08/2023) sekira pukul 15.00 wib.

Ternyata terduga pelaku adalah Ilham (22) pemuda pengangguran asal desa Bukit Selabu kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin, yang diringkus pada Sabtu (12/08) setelah diketahui berada didepan rumah kerabatnya di Simpang siku Desa Pinang Banjar.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Sungai Lilin Akp. Andi Firdaus SH yang telah dirilis Humas Polres Muba, dibenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Pertashop di jalan Simpang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin.

Pelakunya tunggal yang kemudian diketahui bernama Ilham dan diringkus saat berada dirumah temanya di Simpang Siku dan Ilham mengaku uang hasil aksinya selain dihabiskan sendiri juga untuk membelikan beras untuk mak, jelasnya saat ditanya petugas.

Dari rekaman cctv gambar tersangka masuk lokasi tempat kejadian dari arah belakang dan langsung memukul punggung korban Evita Febriyanti operator Pertashop menggunakan batu bata dari belakang, lalu korban dicekik dan diseret kebelakang pompa Pertashop.

Sambil mengancam korban dengan pisau cutter, tersangka langsung merampas tas korban yang berisi uang Rp 2.984.400 hasil penjualan BBM Pertamax hari itu, lalu pelaku kabur meninggalkan korban, terangnya.

Masih pengakuan tersangka, untuk hilangkan jejaknya dihadapan petugas bahwa pakaian miliknya saat aksi telah dibakar termasuk tas milik korban, ketika petugas meminta pelaku menunjukan jejak aksinya.

Tersangka kami jerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumanya 9 tahun penjara, tegas Andi.

Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Mugiyono bahwa dari pengakuan tersangka bahwa uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi slot, sepertinya tersangka sedang gila judi Slot. (waluyo)