Pelaku Cabul Dibebakan Usai Lakukan Perdamaian
1 min readINTIPOS | SIANTAR – Dibebaskannya tersangka pencabulan Fery Prayuda (22) oleh Sat Reskrim Polres Siantar menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, tersangka telah dua kali menggauli mantan pacarnya yang kini tengah hamil 7 bulan dan mengandug anak hasil percintaan mereka diatas ranjang.
baca juga : 303 Kasus Berhasil Diungkap Polres Langkat Dalam Lima Bulan Terakhir
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, ketika dikonfirmasi terkesan belum mengetahui pembebasan tersebut. “Terimaksih informasinya, saya akan cek di internal Polres,” Ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/11) Jam 15.21 WIB.
Dikatakannya, bahwa laporan tersebut sudah dicabut karena pihak korban tidak mau lanjut. “Jadi sudah ada pencabutan laporan, coba tanya sama keluarga korban kerena mereka yang tidak mau melanjutkannya. Silahkan hubungi Kasat Reskrim, mereka lagi gelar perkara yang saya perintahkan agar cepat selesai kasus yang ada. Nanti kita cross cek juga ya,” katanya.
baca juga : https://siberindo.co/23/11/2020/kemenag-akan-subsidi-gaji-guru-madrasah/
Masih diatap yang sama, Kasubbag Humas Polres Siantar IPTU Rusdi yahya, mengaku belum mengetahui sebab dibebaskannya tersangka dan akan konfirmasi terlebih dahulu. “Korban dan tersangka telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dan juga adanya permohonan penangguhan terhadap tersangka sehingga penahanannya ditangguhkan. Untuk informasi kebenarannya, langsung aja datang ke kantor atau langsung kepada Kasat Reskrim sekarang,” jelas Humas.
Sementara Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, yang telah beberapa hari tak ada komentar saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp akhirnya menghubungi melalui sambungan telepon. “Kalau mau konfirmasi, kau langsung saja datang ke kantor biar saya jelaskan, saya tidak mau menjelaskan lewat telepon,” cetusnya sembari menutup pembicaran.(intipos/red)