Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Advokasi KJJT Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Oknum Kepsek Di Pasuruan Yang Hina Wartawan

2 min read

INTIPOS | PASURUAN –  Mulutmu Harimaumu Pepatah yang memang selayaknya ketika kita bicara harus dipikirkan dampaknya, entah disengaja atau tidak, Seperti ucapan salah satu Oknum kepala sekolah (Kepsek) SMPN 2 Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang mengatakan Wartawan “Maling”.

Perlakuan tersebut di lakukan oleh Oknum Kepala Sekolah bernama Didik Primadianto kepada Aziz salah satu Wartawan dari Media Pojok Kiri, Perkataan seorang pendidik tersebut sangat mencoreng nama baik dan profesi Jurnalis bahkan sempat Viral di media beberapa hari lalu.

Hal itu membuat geram kepala Bidang Advokasi dari Komunitas Jurnalis Jawa timur ( KJJT), Salman Alfarisi yang mengatakan, Jika Ucapan seorang oknum Kepala sekolah SMPN 2 Purwodadi, Didik Primadianto,yang notabenenya sebagai seorang pendidik harusnya bisa dijaga, apa lagi Wartawan yang di bilang “Maling” tersebut sedang melakukan Tugas Sebagai Jurnalis, Pihaknya siap kawal hingga ranah hukum

Baca Juga  Fakta Baru Kasus PDAM Bone, Pembeli Akui Sempat Kuasai Innova yang Disidik Kejari

“Kepala Sekolah seperti itu, pantas untuk dilengserkan dari jabatannya,karena ucapannya tidak mencerminkan sebagai seorang Pendidik, Dan kita akan usulkan pelengserannya melalui Dinas Pendidikan setempat,”ujar Salman saat melakukan Press Rilis, Sabtu, (21/11/2020) Malam.

baca juga : Ridwan Kamil Akan Hormati Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Lebih lanjut Salman Mengatakan, Didik Primadianto patut dilengserkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah melalui dinas Pendidikan Kabupaten Paduruan, Pihaknya siap mengawal ke jalur hukum, Karena ucapan Oknum Kepala Sekolah itu sangat mencederai UU Pers Dan UU Pencemaran Nama Baik

“UU pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1). Serta melanggar UU RI No. 40 tahun 1999 pasal 18. Mungkin dengan kita seret ke ranah hukum, sebagai pelajaran kepada dia, agar tahu bagaimana cara menghargai profesi wartawan,”terangnya.

“Saya sebagai kepala bidang advokasi KJJT, siap kawal kr jalur hukum,”tegasnya.

Baca Juga  Dua Personel Bintara Polri Polres Banyuasin Dipecat

Seperti dikutip dari Media BangsaOnline.com, Aziz, wartawan Pojok Kiri menceritakan kronologi dirinya dikatakan ‘maling’ oleh Didik Primadianto. Yakni bermula tatkala dirinya mendatangi sekolah tersebut untuk meliput pembangunan rehab bangunan pada Jumat (13/11/2020) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi terdapat 6 pekerja dan kondisi pagar sekolah terbuka. Tidak bertemu dengan pejabat sekolah, lantas ia memutuskan untuk pulang.

baca juga : https://siberindo.co/22/11/2020/politeknik-akp-sidoarjo-bakal-hadir-di-magetan/

Di hari berikutnya, dirinya ditemui Didik di ruangannya.

Dalam perbicangan tersebut, Didik mengatakan orang yang masuk ke lingkungan sekolah di luar jam dinas, sama dengan maling.

Dalam kesempatan itu, Didik Primadianto akhirnya meminta maaf kepada seluruh rekan Jurnalis Pasuruan yang tersinggung atas ucapannya.

“Saya khilaf pada saat itu, tidak ada kesengajaan. Saya sedang capek pada saat itu,” katanya di hadapan para jurnalis.(tyo)