Akibat Nyolong Motor, Dua Pemuda Diringkus Polsek Hinai.
3 min readLangkat || Intipos.com – Personil Polsek Hinai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ( Curanmor ), dua orang pelaku di amankan di salah satu rumah warga di Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu ( 24/6/2023), Sekitar pukul 04.00 Wib.
Diketahui identitas pelaku curanmor berinisial R S lahir di Hinai Kanan tanggal 14 November 1994, umur 29 Tahun, agama islam, pekerjaan Supir, alamat Sekarang Dusun III , Desa Hinai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dan S Alias I B Alias I , lahir di Hinai Kanan tanggal 07 Maret 1993, umur 30 Tahun, agama islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Sekarang Dusun IV, Desa Hinai , Kecamatan Hinai , Kabupaten Langkat.
Diketahui identitas korban sekaligus pelapor adalah Siti Rahmadani, lahir di Hinai Kanan tanggal 24 Mei 1985, umur 38 Tahun, jenis kelamin perempuan, agama islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat Dusun II Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat HP. 082368652006.
Selanjutnya saksi-saksi adalah
Ridwan, Lahir di Hinai Kanan tanggal 11 Oktober 1997, Umur 25 tahun, agama islam, pekerjaan Wiraswasta, Dusun V Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai dan Zulham, Lahir di Hinai Kanan tanggal 01 Januari 1982, Lk, 41 tahun, islam, pekerjaan Wiraswata, alamat Jalan Caraka Dusun IV, Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai.
Sepeda motor tersebut hilang di curi
hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 diketahui sekira Pukul 07.00 Wib di Dusun V Desa Hinai Kanan Kec. Hinai Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang di amankan sebuah kunci kontak SP motor, selembar STNK asli Sp motor merk honda Vario BK 6482 PBN an Siti Rahmadani. SeLembar Surat Jaminan Kredit PT MEGA FINANCE. Selembar Pembayaran Kredite. Sebilah linggis besi
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto terkait kronologi penangkapan ketika di komfirmasi Minggu 25 Juni 2023 menjelaskan,
Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wib, atas perintah Waka Kapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang, S.H. sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 21 / VI / Res.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 24 Juni 2023 untuk melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN yang dialami korban an. Siti Rahmdani.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa yang terduga pelaku an. R.S dkk sebagai pelaku tindak pidana curanmor berada di rumah warga di Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 ( dua ) orang pelaku masing masing bernama R S dan S Alias I B Alias I adalah terduga pelaku pencurian Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN milik korban Siti Rahmadani.
Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku an. R.S membenarkan telah melakukan pencurian Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN milik korban Siti Rahmadani bersama pelaku lain masing masing bernama S Alias I.B Alias I dan A.D Alias S ( belum tertangkap ) dengan cara pelaku R.S mencongkel jendela rumah menggunakan 1 ( satu ) linggis besi lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban .
Selanjutnya pelaku S Alias I.B Alias I membuka pintu belakang rumah untuk membawa lari sepeda motor tersebut
Selanjutnya sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN dijualkan oleh pelaku seharga Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) kepada seorang laki laki bernama Samsul yang tinggal di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut, uangnya dibagi rata masing masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Selanjutnya pelaku R.S dan S Alias I.B Alias I dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya, terang Yudianto. (Ay29)