26 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur, Edy Rahmayadi: Semua Ada Aturannya

2 min read
Edy Rahmayadi menegaskan Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur

Edy Rahmayadi menegaskan Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur

MEDAN | Intipos.com – Terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali menegaskan, pembebastugasan Bambang Pardede sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Edy Rahmayadi mempersilakan Bambang Paredede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembebastugasannya. “Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6).

Baca Juga  Wali kota Wesly Hadiri Pembukaan Pesparani Katolik Tingkat Sumut III 

Edy mengungkapkan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Saat ditanya wartawan, Edy menyebut proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan adalah salah satunya.

“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy.

Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor  11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya, saat diwawancarai wartawan melalui telepon, terkait pembebastugasan  Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga  Apresiasi Produk UMKM Asahan, Menko Pangan Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi ke Thailand

Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” katanya.

Sebelumnya media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut. (RR)