Ini Kritikan Fraksi PDIP DPRD Medan Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2 min readMedan | intipos.com – Fraksi PDI P DPRD Medan dorong Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dapat terus merealisasikan kenaikan perolehan kontribusi dan retribusi pajak daerah. Apalagi dengan adanya Perda baru nantinya diharapkan peningkatan PAD dapat lebih signifikan.
“Diharapkan kenaikan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Kota Medan dapat meningkat tajam setiap tahun angaran dengan adanya Perda yang baru,” ujar Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan Robi Barus SE.
Harapan dan dorongan itu disampaikan Robi Barus dalam pemandangan umum Fraksi PDIP terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam paripurna DPRD Medan, Selasa (13/6/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Hadir juga mewakili Pemko Medan Sekda Ir Wiria Alrahman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Benny Sinomba Siregar dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Dikatakan Robi Barus, setelah pihaknya membaca draff naskah Ranperda melihat beberapa hal penting yang harus dicapai Pemko Medan seperti keinginan meningkatkan kemandirian daerah melalui penguatan local taxing power (penguatan pajak daerah).
Selanjutnya penguatan implementasinya serta untuk mengakomodir dinamika dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penyemaan persepsi antara wajib pajak dan wajib retribusi. Kemudian dengan melakukan restrukturisasi pajak daerah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pungutan.
Selain itu kata Robi, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan simplikasi yang akan diterapkan. Sedangkan, terkait dengan penyederhanaan retribusi daerah, jumlah retribusi yang sebelumnya berjumlah 32 jenis retribusi disederhanakan menjadi 18 jenis yang terbagi dalam tiga klasifikasi, yaitu : retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Robi menyebut, terkait insentif fiskal yang dapat diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu termasuk usaha mikro dan ultra mikro. Upaya insentif fiskal tersebut dinilai menjadi sebuah bentuk dukungan pemerintah pada UMKM.
Pada kesempatan itu, Robi menyebut seiring pembahasan dan pengesahan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Menurut Robi perlu menggunakan keseriusan agar pembahasan hingga pengesahan Ranperda dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Diakhir pemandangan umumnya, Fraksi PDIP mempertanyakan, Apa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan, tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet. Sebagaimana dijelaskan pada bab iv pasal 4 ayat (3).
Kumudian, pada BAB IV Pasal 5 ayat (2) disebutkan ; jenis pajak BPHTB dan pajak barang jasa dan jasa tertentu (PBJT), seperti ; pajak makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. (01)