Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Debt Collector Kembali Berulah, Debitur : Aku Dikuncinya Kenderaanku Dilarikannya

2 min read
Debt Collector

INTIPOS | SIANTAR – Dimasa pandemi begini debt collector kembali memburu kenderaan debitur yang tertunggak cicilan dengan berbagai macam alibi. Hal itu sangat di sayangkan lantaran pihak Leasing tidak mengindahkan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang relaksasi pelonggaran pembayaran cicilan dan pelarangan penarikan aset kendaraan.

Andoni, korban penarikan aset kenderaan merasa kecewa dengan sikap pihak Leasing PT Mega Finance yang menurunkan debt collectornya untuk menakut-nakuti debitur. “Adanya niatku untuk bayar, tapi mau dibayarkan kemana?. Showroom nya saja sudah tutup karena bangkrut,” ujarnya.

baca juga : Batalyon C Pelopor Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Secara Virtual

Menurutnya, PT Mega Finance telah melanggar ketentuan yang diterbitkan oleh OJK terkait pelarangan penarikan aset kenderaan milik debitur yang menunggak. Bahkan, OJK juga memberikan relaksasi pelonggaran pembayaran cicilan selama satu tahun, regulasi tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat terdampak corona.

“Aku merasa ditipui, soalnya tadi dia datang kerumah dengan alasan mendata saja. Lalu, kami pergi kekantor pihak ketiga PT Mitra Panca Nusantara (MPN) di Jalan Demokrat, Simpang Kerang, Siantar Martoba, sampai disana saya di ogar lima orang untuk menandatangani berkas, pas udah ditandatangani aku dipanggil ke belakang lalu dikunci dan sepeda motorku dilarikan mereka,” ungkapnya seraya mengatakan bahwa dirinya belum sempat membaca berkas karena merasa takut dipersekusi oleh tiga debt collector berbadan algojo.

Baca Juga  Curhatan Netizen Bikin Rutan Klas IIB Tanjung Pura Jadi Sorotan, KPR : Sudah Dilakukan Tes Urine?

Lebih lanjut dikatakannya, dirinya juga sempat cekcok dan hampir adu jotos dengan salah satu debt collector lantaran sepeda motor Honda Beat miliknya telah dilarikan dengan alibi dibawa ke kota Medan. “Karena udah geram kali aku tadi, hampir mau begado aku sama debt collectornya bang, cemalah itu satu-satunya hartaku untuk cari makan dilarikan pulak,” kesalnya seraya menunjukkan bukti kwitansi pembayaran yang sudah berjalan 21 bulan.

baca juga : https://siberindo.co/18/11/2020/dpra-dan-pemerintah-aceh-didesak-surati-pusat-terkait-pilkada-2022/

Sementara, Admin PT MPN yang tak mau menyebutkan identitasnya mengaku hanya menjalankan perintah saja bahkan terkesan acuh dan buang badan. “Kami disini hanya pihak ketiga, yah kalau merasa keberatan sana datangi kantornya jelaskan alasannya,” ujarnya.

Baca Juga  Curhatan Netizen Bikin Rutan Klas IIB Tanjung Pura Jadi Sorotan, KPR : Sudah Dilakukan Tes Urine?

Terpisah, Herti, selaku admin PT Mega Finance ketika dikonfirmasi melalui sambunga telepon menyebutkan bahwa penarikan aset kenderaan milik debitur sudah menjadi ketetapan perusahaan. “Itu sudah kewajiban bang, dia nunggak sudah 10 bulan, kalau mau kenderaannya kembali bayar saja dendanya dan tunggakannya tapi kalau untuk nyicil tidak bisa harus dilunasi semua,” tegasnya.

Ketika ditanya terkait surat edaran yang diterbitkan OJK tentang pelarangan Pihak Leasing menarik aset kenderaan milik debitur Admin PT Mega Finance tersebut malah buang badan. “Kalau masalah penarikan tanyakan saja sama pihak ketiga (PT MPN), kan dia yang menarik kenderaannya itu. Kalau mau jelas datang aja ke kantor di Medan. Udahlah kita tidak usah debat-debat datang aja langsung kesini,” cetusnya dan langsung menutup tetepon.(intipos/red)