15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tak Terima Diberhentikan, 5 Perangkat Desa di Bone Gugat Kades Terpilih ke PTUN

1 min read
5 Perangkat Desa di Bone Gugat Kades Terpilih Ke PTUN

5 Perangkat Desa di Bone Gugat Kades Terpilih Ke PTUN

Bone |  Intipos.com – Kasus pemberhentian 5 perangkat desa Cerowali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, usai Pemilihan Kepala Desa (kades) berbuntut panjang. Mereka mengajukan  gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, 22 Mei 2023.

Langkah  ini menurut kita  sudah tepat, sebelumnya juga  sudah melakukan konfirmasi ke pihak DPMD mengenai mekanisme pemberhentian kita ini tetapi Mubarak pihak DPMD mengatakan,  prosesnya sudah benar dan  sudah ada rekomendasi camat,  ucap A. Tenri Rawe Eks sekdes Cerowali.

Jadi langkah terakhir kita ambil  melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar di dampingi kuasa hukum saya untuk menggulir Pemecatan yang dilakukan Kades. Kita sudah memasukkan gugatan Ke PTUN Makassar, katanya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Saya harap adanya masalah  ini teman-teman perangkat desa bisa belajar dan bercermin bahwa perangkat desa sangat di lindungi undang-undang. Perangkat Desa Cerowali menunggu hasil putusan dari PTUN makassar.

Terpisah , Kuasa hukum A. Tenri mengatakan , setahu saya, rekomendasi itu tidak serta merta dikeluarkan begitu saja dan soal pemberhentian perangkat desa memang wewenang kades namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Misalnya di Pasal 6, pemberhentian bisa dilakukan karena usia 60 tahun. Kemudian syarat lain seperti mengundurkan diri dan sebagainya. Secara administrasi para perangkat itu tidak sedang berperkara dan tidak ada yang dilanggar.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Merujuk aturan permendagri nomor 67 tahun 2017 perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 klien saya tidak ada yang di langgar. Jadi kita tunggu saja hasil putusan PTUN , ucapnya.  (A. Hedar)