15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Paripurna DPRD Medan Lancar Mendengarkan Penjelasan Walikota tentang Ranperda

2 min read
Paripurna DPRD Medan Lancar Mendengarkan Penjelasan Walikota tentang Ranperda

Paripurna DPRD Medan Lancar Mendengarkan Penjelasan Walikota tentang Ranperda

Medan | Intipos.com – Paripurna DPRD Medan mendengarkan penjelasan Walikota tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/5/2023) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan lancar dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Pada Paripurna ini penjelasan Walikota Medan Bobby Afif Nasution menyebutkan otonomi daerah melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya serta undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bobby di hadapan anggota DPRD Medan.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Dikatakannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.

Oleh karen itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak.

Dijelaskan, di dalam pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar 1 (satu) perda dan pemungutan pajak dan retribusi di daerah dan pada pasal 187 huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah, pusat dinyatakan dan pemerintahan

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

“peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah retribusi daerah dan masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan januari tahun 2024 pemerintah kota medan telah mengundangkan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (01)