15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Ungkap Peredaran Sabu di Simalungun, Pangdam I BB Dapat Apresiasi

1 min read
Ungkap Peredaran Sabu di Simalungun, Pangdam I BB Dapat Apresiasi

Ungkap Peredaran Sabu di Simalungun, Pangdam I BB Dapat Apresiasi

MEDAN | INTIPOS.COM – Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin SE MSi.

Ucapan terima kasih dan apresiasi tersebut, diungkapkan warga melalui papan bunga yang dikirimkan ke Makodam I/BB di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jum’at (12/5).

Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, merasa terbantu karena beberapa hari lalu sepasukan Deninteldam I/BB berhasil mengungkap serta menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari kawasan Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Selain mengamankan seorang pelaku bernama Surung Sidabuke (31) warga Desa Hutabayu Dalam, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, petugas Deninteldam I/BB juga menyita barang bukti sabu seberat 100 Gram, 5 HP serta uang tunai Rp1.265.000.

Saat mengamankan tersangka, tim juga mendapat perlawanan dari puluhan massa yang mendukung aktivitas peredaran narkoba dengan maksud agar tersangka dan barang bukti tidak dibawa petugas.

Karena keberhasilan tersebut, bukan hanya warga yang mengucapkan terima kasih namun, beberapa tokoh masyarakat serta ulama juga memberikan apresiasi kepada pihak TNI khususnya Pangdam I/BB.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

“Saya selaku warga Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, mengucapkan terima kasih serta terus mengapresiasi kinerja Deninteldam I/BB dalam memberantas narkoba,” ucap seorang warga yang tidak ingin identitasnya diketahui publik.

“Walau Jeta Hutabarat (Pengedar) berhasil lolos, namun informasinya pihak kepolisian telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya,” pungkasnya. (ebi)