15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Disdukcapil Muba Berikan Pelayanan Prima dan Gratis

2 min read
Disdukcapil Muba Berikan Pelayanan Prima dan Gratis

Disdukcapil Muba Berikan Pelayanan Prima dan Gratis

Muba | Intipos.com – Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Demoon Hardian Eka Suza, SSTP. MSi kepada wartawan diruang kerjanya pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat dan untuk mengindari aksi oknum lakukan pungli ketika memberikan pelayanan tentu membutuhkan waktu untuk memperoleh hasil yang maksimal, yang pada prinsipnya membutuhkan sumber daya manusia yang handal dan persoalan ini juga dilanjutkan bisa optimal hingga ditingkat kecamatan.

Untuk itu Disdukcapil Muba lanjut Demoon, berupaya memiliki operator tingkat Desa yang mampu bekerja dengan optimal dan memiliki skill yang baik selain itu yang terpenting juga ditingkatkan SDM operator pelayanan, agar dilingkup kerja yang dipimpinnya tidak ada terdengar lagi ada oknum beraktivitas pungli.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Dijelaskan Kadis Dukcapil bahwa untuk bahan berupa blanko KTP el dari Pusat benar-benar gratis dan untuk mendapat blangko dari pusat tidak ada biaya, semuanya gratis. Untuk itu Kadis mengajak masyarakat meminimalisir aktivitas pungli yang selama informasinya hal ini dijadikan lahan di masyarakat serta Kadis berharap masyarakat Muba harus dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan jangan sampai jadi korban para calo.

Kesempatan itu dikatakan mantan Camat Lais untuk tahun 2023 ada tambahan pemilih baru sejumlah 11 ribu se-Kabupaten Muba pun akan rampung semua memiliki identitas KTP el.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Untuk mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat juga menghindari adanya pungli, operator kita bergerak ke setiap kecamatan-kecamatan bahkan ke desa-desa serta ke sekolah-sekolah di tingkat SLTA, pada usia 16 tahun sudah bisa rekaman, maka usia 17 tahun mereka tinggal dicetakan KTP el nya.Diakuinya sampai saat ada keterlambatan proses kepemilikan KTP el di Kabupaten Muba terkendala pada signal, karena tidak semua wilayah Kecamatan signalnya baik seperti di dalam kota ini dan kendala inilah yang terus kita Carikan solusinya. Mudah-mudahan untuk kendala yang satu ini dapat kita tanggulangi, sehingga tak ada lagi warga Muba tidak bisa rekaman KTP el, tutupnya. (waluyo)