Ditolak Kejari, Polres Siantar Segera Lengkapi Berkas Kasus Gas Subsidi
2 min readSIANTAR | Intipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar menolak pelimpahan berkas kasus dugaan penyelewengan takaran (isi) Gas melon subsidi 3 Kg oleh PT Putra Migas Indonesia (PMI) yang tengah ditangani Polres Siantar.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan AY selaku Manajer PT PMI pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berlokasi di Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, sebagai tersangka pada Januari 2023 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede ketika dikonfirmasi Intipos membenarkan bahwa pihaknya menolak pelimpahan berkas soal dugaan penyelewengan takaran gas melon subsidi dari Polres Siantar karena belum lengkap.
“Berkas perkara an ybs (AY) sudah kami berikan petunjuk (P19) namun sampai dengan tanggal 14 April 2023 belum dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilengkapi petunjuknya, jadi kami kembalikan SPDPnya,” terang Rendra kepada Intipos, Jumat (5/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Siantar AKBP Fernando kepada Intipos mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara.
“Ya kalau P19 harus kita lengkapi kasusnya. Materil dan formil,” sebut mantan penyidik KPK RI itu via pesan WhatsApp, Jumat (5/5/2023) Jam 15.38 WIB.
Kemudian, Fernando menampik ketika disindir ketidakseriusan Polres Siantar dalam menangani perkara ini serta isu yang beredar terkait indikaksi ‘deal-dealan’ agar berkas ‘diakali’ P19 (berkas tidak lengkap) yang berpotensi SP3 (perkara dihentikan penyidikannya).
“Seriuslah. Kalau gak serius gak saya perintahkan tangkap. Itukan hasil lidik kita mengungkapnya. Kalau saya gak serius kasusnya gak saya limpahin ke Kejari,” tegas Fernando.
Masih diatap yang sama, hal senada juga diungkapkan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Topan Ginting menjelaskan bahwa sejauh ini kasus gas melon subsidi itu masih tahap melengkapi berkas.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Masih tahap melengkapi sesuai petunjuk. Sudah tersangka (AY) dan masih tersangka,” jelasnya setelah berkas sempat ditolak karena tidak lengkap.
Teranyar, diperoleh informasi salah satu organisasi LSM akan melakukan demonstrasi atas perkara ini.
“Demo kan hak yang diatur UUD. Silahkan saja yang penting tertib,” kata Kapolres Fernando.
“Kan sekarang zamannya sudah bebas. Kalau mau demo siapa yang larang brader,” pungkas Topan Ginting. (Arvian)