15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Matinya Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Mahasiswa Minta DLH Tindak Tegas Pabrik Cemari Udara

2 min read
Mahasiswa minta DLH Tindak Tegas Pabrik Cemari Udara

Mahasiswa minta DLH Tindak Tegas Pabrik Cemari Udara

Langkat || Intipos.com – Pengurus Besar Forum Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat (FAMPL) meminta tegas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat untuk menindak tegas pabrik briket arang CV.Global Briket Mandiri di jalinsum Stabat-Tanjung Pura Kec.Hinai,Desa Batu Melangang,Dusun VIII Padang kedondong,Kab.Langkat Sumatera Utara yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan udara. Selasa (02/05/23)

“Kami menyoroti pabrik briket arang yang berada di Kec.HinaiĀ  yang aktivitasnya berdampak kepada pencemaran lingkungan udara. Sebelum berkelanjutan lingkungan sekitar pabrik tersebut tercemar polusi udara, DLH harus cepat bertindak dan tegas kepada pabrik itu,” kata Ok Tata Putra Ketua Forum Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat , Senin,01 Mei 2023.

Menurut Tata Putra, dari hasil laporan Masyarakat dan pantauan ke lokasi pabrik yang berada di Dusun VIII Padang Kedondong,Desa Batu Melenggang,Kec.Hinai akibat berdirinya pabrik briket arang menyebabkan pencemaran udara sudah lama terjadi bahkan mengancam kesehatan warga sekitar.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Polusi udara yang ditimbulkan asap akibat aktivitas pembakaran di pabrik briket arang berdampak kepada pencemaran udara dan lingkungan kesehatan warga sekitar terancam.

Masyarakat sangat mengeluhkan asap dan abu yang di hasilkan pabrik briket arang tersebut.

Setelah kami perdalam,keluhan masyarakat ini sudah sejak tahun 2020 akan tetapi DLH tidak ada penindakan tegas sama sekali kepada pihak pabrik.

“Menurut Undang-undang Republik Indonesia n0. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas yang bersangkutan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha, ketaatan penanggung jawab usaha, dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi dalam bidang perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, instrument ekonomi lingkungan hidup, dan penilaian dokumen lingkungan, serta rekomendasi perizinan lingkungan hidup.” ujar tata putra.

“Kepada dinas lingkungan hidup kabupaten langkat, kami meminta segera tindak tegas pabrik briket arang yang meresahkan masyarakat serta mencemari lingkungan udara di sekitar, Jangan dinasnya saja yang hidup sehat, masyarakatnya di lingkungan dinasnya tidak sehat ” Pungkasnya

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Muhammad Harmain ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan ini mengatakan pihak nya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

” Baik Bang, Segera ditindaklanjuti ” jawabnya singkat. (Ay29)