Dugaan Penganiayaan oleh Anak AKBP AH telah Diterima SPDP-nya di Kejatisu
1 min readMedan | intipos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diinformasikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH, kebetulan anak dari salah seorang perwira menengah (pamen) berpangkat AKBP di Polda Sumut berinisial AH.
“SPDP atas nama AAGH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/5).
Disampaikan Yos, pimpinan melalui Bidang Pidum selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana,”pungkas Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
Awalnya, Rabu (21/12) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbi untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku diduga menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH. (01)