15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Oknum Mantan Kades Diminta Klarifikasi DD TA 2014-2019

4 min read

INTIPOS.COM | LAHAT – Dalam surat permintaan klarifikasi dengan nomor 700/493/9/INSPEKTORAT/2020 tertanggal 17 September 2020 tentang penyampaian hasil audit pengelolaan keuangan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada SR alias W mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Pandan periode 2014-2019, tim audit minta agar SR alias W bertanggungjawab dan menindklanjuti hasil audit dengan memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Bupati Lahat melalui Inspektorat dituangkan, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat tentang pengeolaan keuangan dan aset Desa Ulak Pandan yang diduga lenyap disapu, sehingga tidak jelas penggunaanya.

Tim Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan audit terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 berdasarkan Surat Tugas inspektur Kabupaten Lahat Nomor 700/3045PT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 3 Jul 2020.

Baca juga Guru Honorer Usia Diatas 35 Tahun Menuntut Jokowi

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hasil audit sebagai berikut : Point 1. Pengelolaan Pendapatan Penerimaan Desa Ulak Padan dalam bentuk uang kas yang bersumber dari pihak ketiga (swasta perusahaan) selama periode 2014-2019 sebesar Rp 2.788.249.329,-dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan bantuan Desa Ulak Pandan dari pihak ketiga (swasta perusahaan selama periode 2014-2019, adapun rincian A. Pendapatan Penerimaan Desa dan angka yang diterima dan pihak ketiga tidak dilakukan melalui atau distorkan Rekening Kas Desa. B. Kemudian Anggaran Pendapatan yang bersumber dari Pihak ketiga swasta perusahaan tidak pernah dicantumkan dalam APBDes dan C. Uang kas penerimaan dari pihak ketiga swasta/perusahaan tidak pernah dilaporkan sebagai Realisasi Pendapatan Penerimaan Desa pada setiap akhir Tahun Anggaran.

Baca juga https://siberindo.co/05/11/2020/perusahaan-terdampak-covid-19-boleh-pakai-ump-2020-begini-penjelasan-pemprov-dki/

Baca Juga  Jadi Ajang Melihat Talenta Pesepak bola Muda Berbakat, MyTISI Kembali Selenggarakan International Football Championship 2024

Lalu pada point yang ke 2. Bantuan pihak ketiga perusahaan dengan total sebesar Rp. 187.551.100, tidak tercatat sebagai penerimaan desa dan atau belum jelas peruntukannya, belum dapat ditelusuri penggunaannya. Yaitu : -Pembayaran di PT Bumi Merapi Energi PTDE) untuk Batu Bara jalan adat sebanyak 2 Iwan dengan nilai masing-masing Rp. 32.870 300, dan Rp. 54.978 000 dan – Pembayaran oleh PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) untuk koperasi pemakaian jalan adat desa Ulak Pandan sebesar Rp. 100.000.000.

Pada point ke 3. Nilai total aset barang yang bersumber dari bantuan perusahaan swasta tidak jelas dan beberapa jenis aset tidak tercatat secara spesifik nama perusahaan yang memberikan menghibahkannya. Berdasarkan catatan aset Desa Ulak Pandan, dalam periode tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat bantuan yang berasal dari perusahaan swasta yang tidak jelas nama perusahaannya. Pada catatan aset desa, kolom sumber dana hanya ditulis bantuan pihak katiga tanpa menuliskan secara jelas nama perusahaan pemberi bantuan. Selain itu, pada kolom harga parolehan tidak ada nilai uang atau rupiah terhadap bantuan yang diterima.

Di point 4. Terdapat Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Untuk Kepentingan Tertentu dengan Mengatasnamakan Objek Wisata Pelancu. Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan Tim audit, didapati adanya penggunaan Dana Penerimaan Desa yang bersumber dari perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pengembangan Objek wisata pelancu dan adanya bantuan dari beberapa perusahaan kepada objek wisata pelancu yang semasa periode 2014-2019, diketahui publik sebagal aset Desa. Sedangkan dan beberapa keterangan Pemberi Informasi menyatakan, Objek Wisata Pelancu bukanlah aset Desa, akan tetapi aset pribadi Kapala Desa (kades) Periode 2014-2019.

Atas hasil audit di atas, kami harapkan kepada Saudara (S alias W) untuk bertanggung jawab dengan menindaklanjutinya serta memberkan penjelasan kepada Bapak Bupati Lahat melalui Inspektorat Lahat. Demikan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan atas pelakaanaanya diucapkan terima kasih.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Saat dikonfirmasi ke Kantor Inspektorat Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Yunisar Rahman didampingi Irban, Yusri melalui Firman Edi Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat Lahat dan Deni Auditor Media, membenarkan adanya laporan tentang dugaan penympangan dana bantuan perusahaan dan aset Desa Ulak Pandan yang melibatkan mantan Kades SR alias W ini.

Menurut Firman, dalam setiap pengaduan pihaknya selalu berekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni dari mulai penerimaan pengaduan. Lalu ke tahap telaah informasi, jika ada bukti-bukti yang cukup maka dilanjutkan ke audit pendahuluan. Jika dalam audit pendahuluan itu ada indikasi bukti ke arah yang lebih lanjut, kita akan lakukan audit investigasi.

“Nah untuk yang di Ulak Pandan ini, tahapnya baru audit pendahuluan. Selanjutnya, untuk yang Desa Ulak Pandan itu sudah kita layangkan surat klarifikasi yang sampai sekrang belum ada tanggapan. Kita masih menunggu dengan tenggat waktu 10 hari pertama, sejak klarifikasi awal dilayangkan”, terang Firman kepada Tim pewarta SMSI Lahat

Kemudian, sambung dia, jika masih tidak ditanggapi maka pihaknya akan melayangkan klarifikasi ke 2. Hingga 4 kali klarifikasi disampaikan selama minimal 40 hari tidak ditanggapi, baru pihaknya akan melakukan audit investigasi.

“Untuk keterangan lebih lanjut, nanti silahkan tanya kepada Pimpinan kami yang lebih berkompeten menjelaskan terkait pengaduan Desa Ulak Pandan ini”, jelas Firman.

Terpisah, mantan Kades Ulak Pandan, SR alias W yang merupakan orang yang cukup mengetahui seluk-beluk keluar-masuknya anggaran desa, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait surat klarifikasi yang dialamatkan kepadanya itu. (waluyo)