Lurah Tanjung Selamat Diduga Beking Pabrik Bacthing Plant Berdiri Tanpa Izin
3 min readMEDAN | Intipos.com – Komisi IV DPRD Kota Medan mengendus aroma kong kalikong lantaran bangunan pabrik beton (batching plant) di Flamboyan Raya belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sementara bangunan hampir rampung, Selasa (11/4/2023).
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST MH menilai Lurah Tanjung Selamat lebih condong berpihak pemilik bangunan ketimbang menjalankan amanah Wali Kota Medan Boby Nasution, dimana dalam berbagai momentum Boby Nasution menghimbau jajarannya tidak kucing kucingan melindungi bangunan liar demi kepentingan pribadi.
Pasalnya, pemilik bangunan wajib mengantongi PBG pengganti Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memulai pembangunan maupun merenovasi bentuk bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
“Ada apa ini dengan Lurah Tanjung Selamat? Seharusnya tugas ibu itu menghimpun informasi untuk disikapi Trantib lalu mengirim surat rekomendasi sekaligus mempertanyakan kelengkapan izin ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Bukan jadi corong pemilik bangunan,” tegas Haris Kelana Damanik.
Tak sampai disitu selain Satpol PP, Ubudiah kembali dikritik habis habisan Anggota Komisi IV, Burhanudin Sitepu dan Daniel Pinem hingga terungkap kejanggalan sejak awal proses pembangunan batching plant, dimana tanpa sosialisasi melibatkan warga sekitar lokasi pabrik.
“Apa kewenangan Satpol PP mendatangi lokasi pabrik, izin saja belum punya dan tugasnya kan penegakan Perda. Kenapa mencampuri sampai urusan drainase. Soal kenyamanan dan ketertiban itu urusan pihak lain bukan kewenangan Satpol PP,” cecar Burhanudin mempertanyakan kehadiran Satpol PP hingga pendampingan Lurah Tanjung Selamat.
Kemudian, Haris Kelana menyesalkan sikap dan tindakan Lurah Ubudiah lantaran kurang memahami Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang Kota Medan tahun 2015 s/d 2035. Sebab zonasi Kecamatan Medan Tuntungan bukan masuk kawasan industri.
“Secara sistem lokasi pabrik beton PT. Putra Raiandra Energi bukan kawasan industri. Sangat disayangkan jika nantinya izin pabrik tidak terbit dan akhirnya bangunan dibongkar. Masyarakat sudah pintar, tentunya ibu lurah cukup bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Jangan mengurusi yang bukan ranahnya,” ucap Kelana.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST secara resmi membuka RDP terbuka untuk umum sembari memperkenalkan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
Dedi Ginting perwakilan Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat memaparkan dasar pemikiran dan dampak negatif sehingga menyuarakan aksi penolakan pembangunan pabrik beton masuk klasifikasi sub zona perdagangan (K1) dan perumahan kepadatan sedang (R2).
Apalagi sejak awal pihak warga merasa kecolongan lantaran PT. Putra Raiandra Energi kurang terbuka soal informasi rencana pembangunan pabrik, ditambah lagi Lurah Tanjung Selamat kerap berpihak sama pemilik bangunan ketimbang warganya sendiri.
Sementara persoalan drainase hingga banjir dan kemacetan lalu lintas padat merayap di kawasan Pajak Melati cukup komplit yang hingga kini belum teratasi sejak dijabat Ubudiah dan tentunya persoalan baru bakal timbul seperti polusi udara dan limbah padat pasca operasional pabrik semen curah pemilik nomor induk berusaha(NIB) : 9120314051846.
Turut hadir, Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik, Daniel Pinem, Renville Napitupulu, Burhanudin Sitepu, Paul Mei Anton Simanjuntak. Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat.
Teks foto, RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait penolakan pembangunan Bacthing Plan di Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. (Arv)