Tersandung Perjudian Online, Pemilik Warkop Dituntut 1 Tahun Penjara
2 min read
INTIPOS | SIANTAR – Dony Fitrah (43) terdakwa kasus perjudian online jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Siantar secara Online, Senin (9/11) Jam 15.00 WIB.
Pria pemilik warung kopi tersebut menyambi sebagai bandar judi togel jenis hongkong secara online dengan niat meraup keuntungan lebih besar guna menopang biaya kehidupan seharai-harinya.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, menyebutkan terdakwa manjalani bisnis haramnya (perjudian online ) secara ilegal. “Melalui fakta dan bukti dalam persidangan, terdakwa harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku guna menimbulkan efek jera,” ucap Jaksa muda itu.
baca juga : Cabuli Gadis Belia, Ayah Tiri Dituntut 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, lanjut Anna, Terdakwa diancam pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar 800 Milyar dengan subsider 3 bulan penjara,” tuntut JPU kepada majelis hakim.

Ironisnya, sidang yang digelar melalui Video Conference (Vidcon) itu sempat terputus lantaran mati lampu. Uniknya, majelis hakim yang diketuai Vivi Indrasusi Siregar, berinisisatif melanjutkan persidangan lewat Video Call melalui sambungan Handphone.
“Atas tuntutan yang diberikan jaksa, anda mempunyai hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis, memohon secara lisan atau menerimanya,” anda pilih yang mana?,” tanya majelis hakim melalui Video Call dari Handphone milik Jaksa.
baca juga : https://siberindo.co/09/11/2020/minggu-ini-3-daerah-di-jabar-masuk-zona-merah/
“Saya memohon dihukum seringan-ringannya Buk Hakim, mengingat usia saya tidak muda lagi, mana lagi saya tulang punggung keluarga, tolong lah buk Hakim ringankan hukuman saya,” pinta terdakwa mengibah.
“Baiklah, permohonanmu akan kita pertimbangkan. Sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan perkara,” tutup hakim seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)
