Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Judi Tembak Ikan
2 min read
Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Judi Tembak Ikan
Langkat || Intipos.com – MY alias Yunan (40) warga Jalan Dusun VIII Pasar Dua Paluh Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat ditangkap Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan karena memiliki mesin permainan judi tembak ikan di kediamannya, Jumat (7/4/2023) pukul 00.30 WIB.
Di TKP rumah tersangka Jalan Dusun VIII Pasar Dua Puluh Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Polsek Pangkalan Brandan mengamankan sebagai barang bukti 1 unit mesin judi tembak Ikan. 1 buah kunci chip coin mesin judi tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH. MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno, Jumat (7/4/2023) siang melalui telpon selulernya.
“Benar ada penangkapan pemilik judi tembak ikan dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan.
Penangkapan itu di hari Jumat (7/4/223) sekitar pukul 00.30 WIB,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun VIII Pasar Dua Puluh Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan sering terjadinya tempat perjudian mesin tembak ikan.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan bersama -sama Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang serta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sekira pukul 00.30 WIB mendapati informasi bahwasanya mesin judi tembak ikan tersebut di salah satu rumah milik MY di Dusun VIII Pasar Dua Puluh Desa Securai Selatan.
Saat dilakukan pengecekan ditemukan 1 unit mesin judi tembak ikan yang terletak di warung MY.
“Selanjutnya diduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk di proses lanjut,” sebut Kasi Humas Polres Langkat. (Ay29)
