15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Setelah Sekian Lama DPO, Bolang Diringkus BNN Langkat

2 min read
Bolang Diringkus BNN Langkat

Bolang Diringkus BNN Langkat

Langkat || Intipos.com Seorang DPO yang diketahui bernama Abdul Rahim alias Bolang (38) akhirnya diamankan

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat amankan Abdul Rahim alias Bolang (38) warga Dusun IV Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kamis (07/04/23)

Bolanh diamankan atas kasus peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu Sabu pada Rabu (05/04/23).

Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto 1,72 gram (berat netto 1,24 gram) 1 buah HP merk Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Penangkapan Bolang berawal dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya dan memberikan informasi ke BNNK Langkat tentang keberadaan DPO tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kepala BNNK Langkat AKBP S.Bangko SH, MBA, langsung memerintahkan Penanggung jawab seksi berantas melakukan penyelidikan dan mematangkan laporan masyarakat tersebut.

Akhirnya, pada Rabu (5/4) Dinihari, tim pemberantasan BNNK Langkat mulai melakukan penindakan untuk menuju lokasi dengan menyeberang/mempergunakan alat transportasi jenis Sampan Bermesin/Boat.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, tim pemberantasan BNNK Langkat melakukan undercover dengan cara Mengendap dirumah warga. Tak berselang lama, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Bapak Kepala Desa Jaring Halus, yaitu H. Usman beserta perangkat Desanya, tim berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu Sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap AKBP S. Bangko, Kamis (6/4).

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Langkat guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, sebelumnya Seksi Pemberantasan BNNK Langkat berhasil mengamankan rekannya Abdul Rahman yang diketahui bernama Hermawan alias Iwan di Jalan Kehutanan, Dusun VIII Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada 14 Februari lalu.

Nyanyian merdu dari Hermawan akhirnya mengantarkan Abdul Rahim alias Bolang ke hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ay29)