Amanat UU No 23 Tahun 2014, Bupati Asahan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022
2 min readAsahan | Intipos.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Asahan bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (27/03/2023).
Bupati Asahan mengatakan, penyampaian LKPJ 2022 ini merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Selanjutnya Bupati mengatakan, dokumen LKPJ ini secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, sehingga dokumen LKPJ ini merupakan progress report atas pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kabupaten Asahan serta menjadi referensi dalam memberikan saran dan masukan guna perbaikan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan kondisi keuangan Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dari Pendapatan Daerah, dimana target Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.705.542.036.833,00, terealisasi sebesar Rp 1.675.507.917.165,69 atau sebesar 98,24 persen. “Pendapatan dimaksud bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 162.732.997.328,00, terealisasi sebesar Rp 157.499.662.625,69 atau sebesar 96,78 persen, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp 1.520.783.855.089,00, terealisasi sebesar Rp 1.496.386.425.430,00 atau sebesar 98,40 persen dan target lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 22.025.184.416,00 terealisasi sebesar Rp.21.621.829.110,00 atau 98,17 persen.
Untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.793.166.676.322,00, terealisasi sebesar Rp 1.711.068.913.854,5 atau sebesar 95,42 persen. Belanja Daerah dimaksud terdiri dari Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp 1.198.503.847.703,00, terealisasi sebesar Rp 1.131.412.533.251,57 atau 94,40 persen, Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 308.845.676.257,00, terealisasi sebesar Rp 298.253.409.596,94 atau 96,57 persen dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 3.635.948.000,00, namun tidak ada yang direalisasikan, Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp 282.181.204.362,00, terealisasi sebesar Rp. 281.402.971.006,00 atau 99,72 persen. Terakhir Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 87.624.639.489,00, terealisasi sebesar Rp 91.422.239.455,39 atau 104,33 persen
Tak lupa Bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Anggota Dewan yang terhormat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Asahan atas kerjasama dan partisipasinya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Asahan selama ini. “Terima kasih atas kerjasama dan partisipasinya untuk medukung pembangunan di Kabupaten Asahan”, tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD dan tamu undangan lainnya.(Intipos.RS)