15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PT Hazmat Techno Indonesia Komit Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan Dan Izin

2 min read
PT Hazmat Techno Indonesia

INTIPOS | MEDAN –  PT Hazmat Techno Indonesia (HTI) yang bergerak dalam jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) komit mengelola limbah berbahaya itu sesuai rekomendasi dan izin yang dikeluarkan.

“Kami PT Hazmat Techno Indonesia komit mengelola limbah B3 berdasarkan rekomendasi dan izin yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Kementrian Perhubungan RI,” kata Direktur HTI, Andrew B Irawan kepada wartawan di Medan, Kamis (6/11).

Andrew merespon isu yang akhir-akhir ini cenderung tidak seimbang dan berat sebelah oleh segelintir pihak, terkait dugaan pembuangan limbah secara sembarangan.

baca juga : IDAI : Izin Penggunaan Darurat Vaksin Dapat Dikeluarkan

Menurut Andrew, perusahaannya telah mengantongi tiga rekomendasi pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Yakni, No S 188/VPLB3/PPLB.3/2/2018 tanggal 26 Februari 2018, No S.1175/VPLB3/PPLB3/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan S 139/PSLB3-VPLB3/PLB3/06/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Selain itu, perusahaan juga dilengkapi izin penyelenggaraan angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya B3 No SK.00107/AJ.309/1/DJPD/2018 tanggal 13 Januari 2020 dari Kementrian Perhubungan di Jakarta.

Menyinggung ada laporan bahwa PT HTI diduga membuang limbah jenis Spent Bleaching Earth (SBE) secara sembarangan di sekitar Jalan Pertahanan, Dusun 1, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/9/2020), Andrew dengan tegas membantahnya.

Dia mendasarkan temuan Dinas Lingkungan Hidup yang mengeluarkan surat perintah tugas No 094/549/DIS-LH-SU/BP & PKL/XI/2020 yang diteken Plt Kadis Lingkungan Hidup Dr Ir Binsar Situmorang Msi MAP tertanggal 2 November 2020.

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

Bahwa berdasarkan kontrak kerja sama dengan perusahaan penghasil limbah B3 PT Hazmat, tidak memiliki kerja sama dalam penangangkutan limbah B3 jenis SBE, sebagaimana disebutkan.

baca juga : https://siberindo.co/05/11/2020/pekan-depan-giliran-jemaah-umrah-karawang-berangkat/

Dengan dikeluarkannya surat dan hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup, Andrew menyebutkan, pihaknya tidak ada melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014.
Yakni tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beacun, spent bleacing earth atau SBE dikategorikan bahaya 2 dalam jenis limbah B3, yang bersumber dari proses industri oleochemical atau pengolahan minyak hewani atau nabati.

Andrew menyayangkan isu yang dilemparkan terkait perusahaannya tersebut dinilainya sebagai fitnah dan mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah yang diperlukan.

“Kita akan mengambil langkah hukum jika hal itu terus berlangsung,” pungkasnya. (R/intipos)