15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre Desa Sena Dimulai Bulan Ini

2 min read
Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art

Medan | intipos.comPembangunan stadion madya atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deliserdang, dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya merupakan  venue  PON 2024 di Sumut.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut H Bahar Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (12/3) sore.

Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan stadion dua venue tersebut di atas sudah hampir rampung. Termasuk
Lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear.

Beliau mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut teritama warga desa sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan  sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Selanjutnya Pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena kata Bahar akan memiliki multiplier Effect bagi masyarakat setempat dan Sumatera Utara.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

“Bagi Provinsi Sumut  pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumatera Utara karena memiliki sarana dan prasarana Olahraga yang repesentatif dan kedepan akan di lanjutkan dengan pembangunan Area Komersial dan Permainan sehingga menjadi Legacy bagi Sumatera Utara jelasnya.

Bahar Siagian juga mengemukakan bahwa  Desa Sena akan menjadi Icon Sumatera Utara karena akan di tata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, representatif,  ujarnya.

Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah karena masih ada protes dari beberapa warga pasca penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprovsu baru-baru ini, Bahar dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektar milik Pemprovsu.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah di catat dalam Buku Asset Pemprovsu jelas Bahar.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprovsu itu dengan jumlah 403 penerima nominatif.
Yang sudah menerima sebanyak 294 menerima langsung sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi) dan saat ini sebagian sedang proses, ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-undang No 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012. (01)