16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sekda Aceh Besar Ikuti FGD RDTR Perkotaan Jantho

2 min read
Sekda Aceh Besar

KOTA JANTHO | INTIPOS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Drs. Suliami, MSi mengikuti Focus Group Discussion ( FGD ) dalam rangka Penyepakatan Deliniasi Wilayah Perencanaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan perkotaan Jantho di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (9/3/2023).
Atas nama Pemkab Aceh Besar, Sulaimi mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan serta bantuan teknis Penyusunan RDTR kawasan Kota jantho oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
“Kami sampaikan terima kasih yang tulus kepada segenap jajaran Dirjen Tata Ruang, karena telah memilih Kota Jantho sebagai lokus dalam pelaksanaan kegiatan ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sulaimi berharap kepada semua unsur stakeholder yang hadir, terutama yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Daerah untuk dapat memberikan masukan dan perbaikan yang konstruktif terhadap hasil jerih payah upaya yang telah disusun oleh tim penyusun RDTR.

Baca Juga  Bupati Simalungun Resmikan Kantor FKUB, Satu-satunya di Sumut

baca juga :  Matangkan RKPK 2024, Pemkab Aceh Besar Gelar Forum Perangkat Daerah

“Peran aktif saudara sekalian sangat diperlukan, agar deliniasi wilayah perencanaan yang akan disepakati dapat mencerminkan fokus-fokus strategis yang perlu kita susun rencana detail tata ruangnya, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai rencana, prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, Kota Jantho memiliki luas 592,5 km² dan 13 gampong (Desa-red) merupakan daerah yang potensial untuk dikembangkan menjadi daerah produktif. RDTR sendiri merupakan instrumen pemberian perizinan investasi di daerah yang dapat langsung digunakan sebagai dasar penerbitan IMB dan izin lokasi.
“Oleh karena itu peran RDTR sangat penting untuk peningkatan daerah, tim teknis penyusun RDTR Aceh Besar akan melakukan pemutakhiran data dan informasi serta melanjutkan pengolahan dan analisis data, sedangkan Pemerintah Aceh Besar memproses Surat Keputusan (SK) Penetapan Delineasi Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), serta SK Tim Teknis Penyusun RDTR, dan SK Tim Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ucap Sulaimi

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

baca juga : Disdikbud dan Polres Aceh Besar Laksanakan Program Polisi Peduli Pendidikan
Ia menjelaskan, dalam penyusunan detail RDTR Mengacu pada masterplan pembangunan Kota Jantho, apa saja yang sudah direncanakan didalam masterplan itu juga harus tetap dapat diakomodir, dimasukan lagi dalam peta RDTR-nya sehingga nanti tidak ada yang ketinggalan.
“Pada saatnya kita akan melihat apa saja kekurangan sehingga nanti ke depan hasil finishingnya sudah bagus, menjadi sebuah perencanaan yang lengkap, komprehensif dan banyak mengandung unsur-unsur estetika dan budaya,” pungkas Drs Sulaimi MSi, Sekdakab Aceh Besar. (RED)