15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sebanyak 194 Guru PPPK di Aceh Besar Terima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja

2 min read
pppk

KOTA JANTHO | INTIPOS.COM – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyerahkan SK (Surat Keputusan) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 guru  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (20/2/2023). Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi, Plt Kadisdikbud Aceh Besar Agus Jumaidi SPd MPd, dan pejabat terkait lainnya.

baca juga : Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Zoom Meeting

Dalam kesempatan itu, Muhammad Iswanto mengucapkan selamat kepada para guru PPPK yang telah mendapat SK itu. Dalam kaitan ini, Pj Bupati mengajak seluruh tenaga guru PPPK tersebut selalu bersyukur dan menjalankan tugasnya secara baik untuk memberikan pengabdian maksima bagi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Besar. “Walaupun SK ini sudah diserahkan hari ini, namun kami tegaskan bahwa guru PPPK ini setiap saat akan dievaluasi kinerjanya. Bila kami dapati informasi guru PPPK ada berbuat negatif atau tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan tidak disiplin, maka saya tidak segan-segan untuk memberhentikannya,” tegas Muhammad Iswanto.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Untuk itu, Pj Bupati Aceh Besar ini kembali mengingatkan para guru PPPK agar bekerja secara baik, menjadi teladan, dan menunjukkan kinerja maksimal untuk mengabdi demi anak didik dan peningkatan kualitas pendidikan.

baca juga : Lantik Tujuh Pejabat Eselon II, Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Tegas

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi menambahkan, ke-194 guru PPPK yang sudah menerima SK itu terdiri dari 24 orang tenaga guru laki-laki dan 170 orang tenaga guru perempuan. “Mereka akan mengabdi pada jenjang SD dan SMP di 23 kecamatan di Aceh Besar, termasuk di Kecamatan Pulo Aceh. SK pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga  31 Desember 2023,” tambah Asnawi. (RED)

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun