Nyanyian Gultom Seret Dua Rekan Ke Jeruji Besi
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Gultom, Sani, Syarief . Tiga sindikat narkoba di Kota Siantar menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Siantar secara online, Selasa (27/10) Jam 15.30 WIB.
“Terdakwa secara sah terbukti melanggar pasal 114, 112 dan 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku guna menimbulkan efek jera,” Ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Sinaga dihadapan majelis hakim seraya memperlihatkan barangbukti.
Saksi penangkapan Riski Ridho, yang dihadirkan JPU menyampaikan bahwa proses penangkapan merupakan hasil pengembangan. “Awalnya kita amankan Imam Syafii Gultom (23) yang saat itu mau mengantarkan 6 butir pil ekstasi kepada sa’dam (pembeli) dari halaman belakang Siantar Hotel,” Ujarnya.
baca juga : Keciduk Kantongi Shabu, Driver Ojol Dikirim Ke Prodeo
Tapi, lanjut saksi, terdakwa sempat membuang barang itu namun berhasil kita dapatkan. Dari pengakuan Imam, barang itu dia peroleh dari terdakwa Sani (32). Selanjutnya kita paksa dia menelpon sani dengan alibi memesan pil ekstasi sebanyak 8 butir lagi.
Selanjutnya, kita berhasil menangkap Sani di Jalan Rajamin Purba, saat itu dia (Sani) bersama dengan kawannya Azhari Syarif (34). Saat kita geledah, dari dalam sepatu Azhari kita temukan satu paket ganja. “Terdakwa Sani dan Azhari sempat membantah dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” Ujarnya.
“Saudara terdakwa, benar itu semua keterangan saksi? Atau ada yang salah?,” Tanya hakim Rahmat Hasibuan, selaku pimpinan sidang.
“Benar pak hakim,“ jawab singkat Azhari dan Sani mantan karyawan BUMD PDAM Tirtauli Siantar itu secara kompak.
baca juga : https://siberindo.co/28/10/2020/sumpah-pemuda-momentum-anak-bangsa-agar-tak-mudah-diadu-domba/
Namun terdakwa Imam membantah. “Salah pak hakim, itu barangnya bukan untuk diantar, tapi mau dipakai bersama kawanku bernama Sa’dam di Siantar Hotel,” Bantah Imam.
Lebih lanjut dikatakan Imam yang masih berstatus mahasiswa itu, 6 butir pil ekstasi tersebut ia pesan seharga Rp.900 ribu. “Uangnya saya kasih sama pihak ketiga, saya tidak tau namanya tapi dia mengkode dengan orang suruhan (terdakwa sani),“ ujar Imam dengan kesal.
“Baiklah sidang kita tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” Tutup hakim seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)