Soal Toko Obat CV Mitra Abadi, Kadis Kesehatan: Kalau Terbukti Tak Ada Legalitas, Kita Akan Tutup
2 min readAsahan | Intipos.com – Terkait Toko Obat CV Mitra Abadi yang telah mendapat surat Pemberhentian Sementara Kegiatan dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjung Balai Asahan kini menjadi konsentrasi dari Dinas Kesehatan Asahan.
“Tim kita sedang mengecek semua kebenarannya dan juga administrasinya kalau memang tidak ada legalitas mereka, itu akan kita lakukan tindakan pemberhentian atau penutupan segera,” terang Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Asahan dr Nanang Fitra Aulia saat ditemui Intipos.com di Kantornya di Jalan Tusam Kisaran, Kamis, (29/12/2022).
Dikatakan Nanang, tim kita sedang turun kelapangan dan saya tinggal menunggu laporan dari mereka, intinya kan kita mencari legalitasnya dulu, kalau memang legilitasnya tidak ada, apapun yang mereka jual tentang kebutuhan kesehatan obat wajib dihentikan.
“Makanya dasarnya adalah legalitas, legalitas itu yang mau kita lihat, tim kita sedang mengumpulkan semua resume-resumenya, kalaupun mereka nyatakan konfirmasinya mereka ada izin dari Provinsi atau segala macam, itu yang mau kita minta,” sebut Nanang.
Sesuai keterangan dari Sekretaris Dinas Kesehatan dr Hary Safna tanggal 23 Desember lalu bahwa izin Toko Obat CV Mitra Abadi adalah Pedagang Obat Eceran.
“Nah kalaupun izin mereka pedagang obat eceran, itu kan kita lihat yang diecerkan itu apa, kita kan mesti punya datanya, makanya itu saya bilang, itulah yang sedang dikumpulkan oleh tim kita untuk sebagai bahan kita membuat satu kesimpulan ini legal atau tidak habis itu aja, kalau ini dinyatakan ilegal, kita nyatakan tutup,” kata Nanang.
Saat disinggung tentang surat Penghentian Sementara Kegiatan tanggal 15 November yang lalu oleh Loka POM Tanjung Balai dia mengatakan kalau ada pemberhentian sementara kegiatan oleh Balai POM, penghentian dalam mendistribusikan obat atau menjual obat, intinya apa kalau dari Balai POM sudah mengeluarkan surat itu ?. Ini mau kita lihat sampai sejauh mana atau sampai batas mana balai POM ini mengeluarkan untuk pemberhentiannya itu, apakah pemberhentian dalam hal penutupan, atau pemberhentian dengan penutupan obat dengan catatan mereka ada menjual kosmetik atau apa. Itu yang mau kita cek, kami mau cek surat Balai POM ini kuat nggak untuk kita memberhentikannya, itu aja, dengan adanya surat dari balai POM itu, kita turun melihat benar tidak laporannya,” ujarnya.
Namun ketika disinggung kembali tentang Surat Penghentian Sementara Kegiatan dalam hal apa, makanya kami cek dulu isi suratnya itu apa, pemberhentian sementara itu untuk yang mana, apakah pemberhentian sementara untuk operasionalnya, atau pemberhentian sementara penjualannya, atau pemberhentian sementara pendistribusiannya.
Artinya surat dari Loka POM itu tidak jelas?” tidak jelas, makanya kita mau konfirmasi ulang, karena kita mau mengambil suatu keputusan harus ada resumenya, tapi yakin dan percaya kalau semuanya itu benar kita akan mengambil tindakan.” tegas Nanang.
Saat disinggung kapan tim turun kelapangan, pada hari selasa tanggal 27 November 2022, dan hari ini saya suruh ke Medan untuk melihat legilitasnya di Provinsi sebagai Sub Distributor, jadi kita satukan semuanya, jadi kita kuat,” tuntasnya. (Rusdi Sinaga)