Toko Obat CV Mitra Abadi Terkesan “Kangkangi” Loka Pom Tanjung Balai Asahan
2 min readAsahan | intipos.com – Meski sudah mendapat surat penghentian kegiatan (PSK) dari Loka POM Tanjung Balai Asahan dengan Nomor: T-PW.01.08.3B.3B2.II.22.279 pada tanggal 15 November 2022 lalu, Toko Obat CV Mitra Abadi yang berlokasi di Jalan Ir Sumantri No.19D Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan masih saja beroperasi.
Hal itu terpantau ketika intipos.com mengunjungi lokasi, Senin, (26/12/2022). Dalam pantauan, pintu Toko Obat Mitra Abadi terbuka lebar, terlihat juga sebuah mobil box terparkir tepat didepan toko diduga hendak mendistribusikan barang.
Intipos.com coba menghubungi Loka POM Tanjung Balai Asahan via Whatsapp dengan nomor layanan informasi 08116500533 yang didapat dari situs Loka POM Tanjung Balai Asahan untuk dimintai tanggapan.
Dalam balasannya, Loka POM mengatakan sudah melakukan tindakan sesuai ketentuan, apabila dilanggar tentu akan ada tindakan selanjutnya.
“Kami sudah melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan apabila dilanggar tentu akan ada tindakan selanjutnya,” tulis Loka POM Tanjung Balai Asahan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Nanang Fitra Aulia saat dimintai tanggapannya mengatakan akan diselidiki dan ditindaklanjuti.
“Secepatnya kami akan selidiki kebenarannya. Jika ada kesalahan maka akan kita berikan sanksi. Siang ini kita akan ke lokasi,” ujar dr. Nanang usai menggelar penyerahan 12 Unit Mobil Ambulance dan 1 unit Mobil Box Dinas Kesehatan kepada Kepala Puskesmas di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin, 26 Desember 2022.
Sebelumnya, diberitakan Intipos.com Toko obat CV Mitra Abadi diduga telah melakukan penyalahgunaan izin operasional penjualan obat.
Izin Toko Obat CV Mitra Abadi diduga menggunakan izin pedagang eceran obat bukan izin pedagang besar farmasi (PBF).
“Pihak Loka POM Tanjung Balai telah menyurati pemilik Toko Obat CV Mitra Abadi untuk menghentikan sementara segala kegiatannya. Surat penghentian sementara tanggal 15 Nopember 2022 itu ada sama pemiliknya. Sebelum surat izin pedagang besar farmasi OSS dari Dinas Perizinan mereka miliki, toko tidak dibenarkan beroperasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Asahan melalui Sekretaris Hary Sapna saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 23 Desember 2022. (RS)