Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Toko CV MA Diduga Salahgunakan Izin Penjualan Obat, Pemilik Membantah

2 min read
Toko obat CV Mitra Abadi (MA) diduga salahgunakan izin operasional penjualan obat

Toko obat CV Mitra Abadi (MA) diduga salahgunakan izin operasional penjualan obat

Intipos.com | Asahan – Toko obat CV Mitra Abadi (MA) di Jalan Sumantri Kelurahan Selawan, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diduga menyalahgunakan izin operasional penjualan obat.

Sumber menyatakan Kamis (22/12) izin toko itu diduga hanya pedagang eceran obat bukan izin pedagang besar farmasi (PBF).

Pemilik toko Jhoni Zebua didampingi Supervisor Syahrul ketika dikonfirmasi, Jumat (23/12) mengatakan tokonya memiliki izin dari Dinas Perijinan Kabupaten Asahan.

Dia juga mengaku hanya menjual berbagai macam jenis obat termasuk obat generik, bedak, sabun dan sebagainya. Dia mengaku bisnis yang digelutinya itu sudah lima tahun.

Saat disinggung apakah toko obat CV Mitra Abadi sebagai distributor obat-obatan, Jhoni membantahnya. “Kita disini bukan distributor obat tapi jual obat. Yang jelas disini toko obat bukan distributor,” bantahnya.

Ditanya kenapa toko CV Mitra Abadi setiap harinya pintu depan ruko tertutup dan jarang dikunjungi pembeli tak seperti toko-toko lainnya, Jhoni pun menganggap bahwa sering terjadi kemalingan sehingga toko sengaja ditutup.

Baca Juga  Hallo Jenderal ! Bandar Sabu Merajalela, Kinerja Polsek Medan Barat Dipertanyakan 

Saat ditanya apakah obat-obatan tersebut diedarkan ke luar daerah Asahan, dia tidak membantahnya.

“Selain dijual di wilayah Asahan obat-obatan kita kirim ke Tanjung Balai,” jelas Jhoni.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Asahan Nanang Fitra Aulia, melalui Sekretaris Hary Sapna saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 23 Desember 2022 mengatakan izin CV Toko Obat Mitra Abadi adalah Toko obat Eceran dan bukan sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF)

Jika izin toko obat CV Mitra Abadi itu eceran maka tidak dibenarkan menjual obat-obatan di luar ketentuan.

“Hal itu tentunya tidak dibenarkan dan menyalahi aturan,” ujar Hary Sapna.

Namun begitupun, kata Hary, Dinas Kesehatan hanya mengeluarkan rekomendasi ke dinas perizinan dan selanjutnya Loka POM yang berwenang.

Baca Juga  Temasek Singapura Jajaki Kerja Sama di TSTH2, Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Kembangkan Pusat Bioekonomi Tropis

Kemudian, jika ada temuan dilapangan maka yang berkompeten untuk melakukan tindakan itu adalah kewenangannya Loka POM Tanjung Balai. “Kalau Dinas hanya melakukan monitoring dan membentuk tim,” kata Hary.

Hary mengatakan berdasarkan surat dari pihak Loka POM Tanjung Balai yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dengan Nomor: T.PW.01.08.3B2.11.22.279, tanggal 15 November 2022, perihal Penghentian Sementara Kegiatan Toko Obat CV Mitra Abadi jalan Ir Sumantri no.19 D Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur.

“Tentunya pemilik toko obat CV Mitra Abadi mengetahui dan mendapat tembusan dari Loka POM Tanjung Balai untuk segera menghentikan kegiatannya.” ucap Hary.

Pantauan awak media dilokasi aktifitas Toko Obat CV Mitra Abadi terus berlanjut walau sudah mendapat surat Penghentian Sementara Kegiatan dari Loka POM Tanjung Balai.(RS)