Polres Langkat Polda Sumut Konfrensi Pers Preman Peras Supir Truk di Jalinsum
3 min readLangkat || Intipos.com __ Polres langkat Polda Sumut dan jajaran kembali mengukir prestasi dalam mengungkap tindak kriminal di Wilayah Hukum Polres Langkat Polda Sumut.
Dalam 2 pekan terakhir diketahui Polres Langkat telah berhasil membongkar kasus pelaku pembunuhan kurang dari 10 jam dan terkini Polres Langkat khususnya Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus komplotan pemerasan dan pengancaman para supir lintas di Jalinsum Aceh-Medan, Senin (05/12/2022).
Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan terhadap para supir lintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Banda Aceh-Medan di wilayah Kecamatan Tanjung Pura terungkap sudah teroganisir oleh para pelaku dengan berkedok organisasi ilegal yang tidak terdaftar yakni “Organisasi Yusuf” (nama salah seorang terdakwa) dan sudah berlangsung selama 1 tahun.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan Press Realease yang disampaikan Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, Selasa (06/12/2022) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman depan Mapolres Langkat.
Dipaparkan Kapolres bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan adanya 6 pelaporan yang diterima dari para korban pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan ini.
Masing-masing Laporan Polisi Nomor : LP/B/1150/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/1151/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022, LP Nomor : LP/B/1152/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMIT tanggal 24 November 2022 tanggal 24 November 2022, LP Nomor : LP/B/1153/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022, LP Nomor : LP/B/84/XI/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 29 November 2022 dan LP Nomor : LP/B/86/XI/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 05 Desember 2022.
Adapun para tersangka pelaku yang ditangkap masing-masing Muhammad Saiya Chaniago alias Saiya (25) warga Jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat selaku pimpinan kelompok yang melakukan pengancaman, Alex Sansoko alias AL (19) warga Dusun Mawar Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura, M.Edo Harahap (24) warga Jln.Langkat Kelurahan Pekan Tanjung Pura dan Muhammad Yusuf alias Yusuf. Sementara pelaku anggota kelompok lainnya yang masih DPO berinisial AD dan AY
Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan serta pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam ini berhasil diungkap atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran STK SIK MH bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga SSos dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH beserta anggota Opsnal Pidum dan Personel Polsek Tanjung Pura.
Kronologis penangkapan keempat pelaku tersebut berawal pada hari Minggu (04/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB saat pelapor bersama dengan kernetnya yang bernama Sulaiman sedang mengendarai 1 unit mobil barang merk Isuzu Traga warna putih dengan tujuan ke Medan dan mengangkut muatan Kelapa Sayur.
Tiba-tiba pelapor distop oleh tiga orang pelaku yang berboncengan sepeda motor N MAX warna Merah di Jalan Umum Lintas Medan-Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat atau tepatnya dekat lintasan rel kereta Api Kecamatan Tanjung Pura.
Kemudian para pelaku meminta uang kepada pelapor sembari salah satu pelaku bernama M.Saiya Chaniago alias Saiya menodongkan sebilah senjata tajam ke arah leher pelapor sembari mengancam akan menyayat leher korban jika tidak memberikan uang.
Selain meminta uang pelaku juga mengambil uang milik pelapor sebesar Rp1.345.000. Kemudian para pelaku pergi meninggalkan pelapor.
Sementara peran pelaku Yusuf sebagai pimpinan organisasi ilegal YUSUF setelah memaksa supir memberikan uang Rp50 ribu sekali melintas juga memberikan secarik kartu anggota organisasi ilegal tersebut.
“Setiap supir truk yang melintas Jalinsum Aceh-Medan wajib menerima kartu anggota dan membayar Rp50 ribu untuk sekali melintas,” ujarnya.
Tampak hadir dalam kegiatan Press Realease tersebut selain Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, juga hadir Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIK MH, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman dan Kanit Res Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan beserta anggota opsnal Reakrim dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno.
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsider Pasal 368 auat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam Press Realease tersebut selain para tersangka juga dihadirkan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Merah BK 27140 PBL, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah pisau dan 7 lembar kartu anggota JPS bertuliskan Yusuf lengkap dengan nomor HP 081370295274. (Ay29)