15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Penebangan Liar Pohon Mahoni Jalan Asahan Diduga Kepentingan Pribadi

2 min read
Penebangan liar puluhan pohon mahoni di kawasan Jalan Asahan tepatnya depan Komplek perumahan elite Meranti Land, Simalungun, oleh orang tidak bertanggungjawab diduga untuk kepentingan pribadi

Penebangan liar puluhan pohon mahoni di kawasan Jalan Asahan tepatnya depan Komplek perumahan elite Meranti Land, Simalungun, oleh orang tidak bertanggungjawab diduga untuk kepentingan pribadi

Simalungun | Intipos.comPenebangan liar puluhan pohon mahoni di kawasan Jalan Asahan tepatnya depan Komplek perumahan elite Meranti Land, Simalungun, oleh orang tidak bertanggungjawab diduga untuk kepentingan pribadi.

Puluhan pohon tersebut diduga ditebang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Camat setempat dan Pemkab Simalungun. Teranyar, bongkahan pohon hasil penebangan tersebut hilang tidak jelas kemana perginya.

Penebangan liar pohon yang dikenal sejuta manfaat itu mengakibatkan rusaknya lingkungan, dimana keberadaan pohon mahoni yang berusia lebih 30 tahun itu bermanfaat sebagai taman hijau dan merupakan paru-paru kota guna mencegah pencemaran dan mengurangi polusi udara, pohon tersebut juga menjadi pelindung bagi masyarakat dari pencemaran udara.

Penebangan tersebut mengakibatkan rusaknya lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (1) UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga terindikasi tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP dan juga dugaan tindak pidana korupsi. Dimana pohon mahoni yang berada di jalan merupakan asset negara, ditanam oleh Pemkab Simalungun melalui Dinas PUPR.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Warga setempat yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa penebangan pohon tersebut berdampak pada lingkungan yang sekarang menjadi gersang. Menurutnya, nilai dari puluhan pohon yang ditebang cukup fantastis, selain merugikan negara pohon tersebut merupakan asset milik pemerintah bukan milik pribadi/perseorangan.

“Kami sebagai masyarakat sangat keberatan atas penebangan pohon tersebut, dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas oknum pelaku yang terlibat karena sudah merusak lingkungan. Tidak perlu menunggu adanya laporan karena ini sifatnya umum,” Sebutnya bernada tegas.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Sialahi menegaskan pihaknya tidak mengetahui soal penebangan pohon tersebut. “Tidak ada (mengeluarkan izin),” Ucap Daniel singkat lewat pesan WhatsApp, Selasa (29/11/2022) Jam 16.24 Wib.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Sementara, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara UPT Pematang Siantar, Aritonang ketika dikonfirmasi soal penebangan liar pohon mahoni yang tidak dilaporkan ke asset negara bungkam.

Teranyar, setelah mencuatnya issu penebangan liar di masyarakat, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut UPT Pematang Siantar sempat di panggil Kejaksaan Simalungun untuk dimintai keterangan. Namun pihak Kejaksaan hingga saat ini belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi soal tindaklanjut kasus tersebut.