Rp 7,86 Triliun APBD Pemko Medan TA 2023 Disahkan, Fraksi Golkar Minta Lebih Efisien Tepat Sasaran
3 min readMedan | intipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mensahkan Anggaran Pendapatan Belanja Dartah (APBD) Pemko Medan Tahun 2020 sebesar Rp 7,86 Triliun lebih. Sebelum pengesahan, Fraksi Golkar DPRD Medan memberikan pendapat agar penggunaan APBD lebih efisien dan efektifitas sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan dan tepat sasaran.
Seperti yang disampaikan sekretaris Fraksi Golkar DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (foto) dalam pendapat Fraksinya agenda pengesahan APBD TA 2023 saat rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (22/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan para anggota dewan. Hadir juga Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Plt Kabag Persidangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak. Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Pemko Medan Wiria Alrachman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan serta perwakilan Forkompinda Kota Medan.
Ditambahkan Modesta, Fraksi Golkar sangat mengapresiasi Pemko Medan atas kenaikan yang terjadi dari sisi pendapatan daerah. Pihaknya berkeyakinan bahwa peningkatan penerimaan tersebut dapat ditingkatkan lagi.
Sedangkan, terkait anggaran belanja yang mengalami pengurangan atau pergeseran untuk tidak sampai mengganggu kualitas prasarana dan sarana pelayanan publik yang sangat dibutuhkan. Karena pada prinsipnya pengurangan dan pergeseran sesungguhnya dimaksudkan adalah dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran.
Pada kesempatan itu juga, Fraksi Golkar menyebut terkait tantangan pembangunan Kota Medan ke depan akan semakin kompleks apalagi dengan kemungkinan terjadinya resesi ekonomi dunia yang tentunya juga akan berdampak signifikan. Maka itu, Modesta Marpaung mengingatkan agar lebih meningkatkan dan dapat menggali potensi-potensi baru guna menambah pendapatan dan menutup kebocoran diberbagai sektor.
Dalam hal itu, Fraksi Golkar kembali menekankan berbagai masukan kepada Pemko Medan agar serius untuk melakukan penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan melakukan inovasi dan terobosan, namun tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
Kemudian, Fraksi Partai Golkar berharap agar Pemko Medan serius untuk melakukan penanganan banjir melalui program- program yang signifikan dan nyata untuk mengatasi persoalan banjir di sebagian besar wilayah Kota Medan.
Dilanjutkan lagi, Fraksi Golkar berharap APBD Tahun 2023 mampu mendorong kemandirian ekonomi dan daya saing, upaya penanggulangan kemiskinan, pelestarian sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup. Penanggulangan bencana dan penataan ruang, peningkatan pariwisata dan budaya, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta mewujudkan birokrasi dan tata kelola yang baik dan bersih.
Ditambahkan lagi, kepada OPD pengguna anggaran, Fraksi Partai Golkar meminta agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang , proporsional dan kontiniu. Pemko Medan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja opd di lakukan secara kontinyu dengan melakukan kebijakan manajemen secara profesional melalui peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi tepat guna.
Disampaikan, adapun realisasi pendapatan dan belanja daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 yakni Pendapatan daerah Rp.7.271.065.208.056 (Tujuh Triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam puluh lima juta dua ratus delapan ribu lima puluh enam rupiah)
Sedangkan belanja daerah Rp.7.868.865.208.056,- (Tujuh Triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan ribu lima puluh enam rupiah). Dan pembiayaan penerimaan Rp.597.800.000.000 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
Diakhir pendapat Fraksinya, Modesta menyampaikan maka Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah. (01)