15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

MTs Negeri 2 Asahan Diduga Pungut Uang Ekstrakurikuler ke Murid

3 min read

Intipos.com, Asahan – Diduga pihak sekolah MTs Negeri 2 Asahan melakukan pemungutan uang sebesar Rp.30.000  kepada seluruh murid setiap bulannya.

Dugaan pungutan itu diperuntukkan sebagai pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah tersebut.

Informasi ini diterima Intipos dari salah satu pekerja di sekolah itu. Dia meminta identitasnya untuk dirahasiakan.

“Saat itu saya lagi ada kerjaan di MTs Negeri 2 Asahan, saya mendengar ada pungutan uang ekstrakurikuler sebesar Rp.30.000 kepada seluruh murid di sekolah itu, tapi begitupun coba dipastikan dulu kebenarannya, takutnya saya salah dengar”, kata Andi (nama disamarkan) kepada Intipos.com, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kemudian Intipos mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut ke sekolah MTs Negeri 2 Asahan pada Senin sore, 24 Oktober 2022.

Baca juga: https://intipos.com/pemkab-asahan-gelar-operasi-pasar-reguler-di-13-kecamatan/

Dilokasi, Intipos mencoba mewawancarai beberapa murid dan orang tua/wali murid di sekolah itu.

Wawancara dilakukan kepada murid kelas 7 kelas 8 dan kelas 9. Salah satu murid kelas 9 saat ditanya.

Apakah benar pihak sekolah MTs Negeri 2 Asahan ada melakukan pemungutan uang ekstrakurikuler sebesar Rp.30.000 setiap bulan ?.

“Ya ada, seluruh murid dikutip setiap bulan”, jawab murid kelas 9 itu kepada Intipos.

Kemudian wawancara juga dilakukan kepada salah satu orang tua wali murid saat sedang menjemput anaknya pulang dari sekolah itu. Intipos mengajukan pertanyaan yang sama sebelumnya.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

“Ada, tapi anak saya tidak pernah minta kepada saya, dia membayar sendiri pakai uang jajannya”, ungkap orang tua murid tersebut.

Kepala sekolah MTs Negeri 2 Asahan, Daman Huri Lubis saat dikonfirmasi Intipos melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk bertanya langsung ke komite sekolah.

“Tanyakan saja langsung ke komite, karena itu kegiatan yang dikelola komite. Mereka yang berhak menjelaskannya, kalau sekolah hanya pelaksana. Kalau sekiranya nomor-nomor handphone mereka diperlukan, akan saya kirim”, ujarnya kepada Intipos, Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca juga: https://indocybernews.com/asn-kemenhub-ditemukan-tewas-di-mess-parapat/

Kemudian, Intipos mencoba menghubungi Ketua Komite MTs Negeri 2 Asahan Isa Harahap melalui sambungan telepon di nomor 082363xxxxxx.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komite MTs Negeri 2 Asahan Isa Harahap membenarkan adanya pemungutan uang tersebut.

“Benar, benar 30 ribu”, katanya kepada Intipos, Rabu, 26 Oktober 2022.

Saat ditanya, apakah dibenarkan menurut regulasinya melakukan
pemungutan tersebut dia mengatakan hal itu dibenarkan karena sesuai peraturan Kementerian Agama.

“Dibenarkan, baca peraturan Kemenag..nanti minta sama Daman Huri (Kepala MTS Negeri 2 Asahan)”, katanya.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Dia juga mengatakan bahwa Komite Sekolah sudah membincangkan hal tersebut kepada orang tua murid dan itu disetujui.

“Untuk kegiatan ekstrakurikuler, kami bincangkan kepada orang tua murid ada kegiatan begini.. begini.. begini, kita perlu dana karena ada penambahan untuk latihan bahasa inggris dan segala macam, dan itu disetujui orang tua murid”, ungkapnya.

Dana itu, kata Isa, dipergunakan untuk biaya honor bagi pelatih 21 kegiatan ekstrakurikuler.

“Jadi semua sudah dibicarakan dari kelas 7, kelas 8, kelas 9 orang tua murid semua dipanggil. Yang gak hadir tak mungkin lah mereka tahu. Tapi begitu tetap disampaikan pengumuman melalui kepala sekolah, supaya uang 30 ribu itu untuk biaya pelatih 21 kegiatan ekstrakurikuler”, jelasnya.

Pengutipan uang ekstrakurikuler itu juga baru dimulai bulan Oktober 2020 dan yang membayar baru 34 persen dari total kurang lebih 700 murid. Pengutipan dilakukan sampai mereka tamat sekolah dari MTs Negeri 2 Asahan.

Menurutnya, sekolah dan komite sekolah dibenarkan melakukan pemungutan jika dianggap uang tersebut untuk meningkatkan kualitas siswa.

“Dibenarkan dalam peraturan Kementerian Agama RI. Sekolah dan komite sekolah dibenarkan jika dianggap uang tersebut untuk meningkatkan kualitas siswa”, ungkapnya.(A.Sinaga)