15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kades Tanjung Putus Diduga Berhentikan Sepihak Kaurnya

2 min read

Langkat || Intipos.com __ Pelantikan Kepala Desa seluruh Kabupaten Langkat baru saja dilaksanakan pada 8 Agustus 2022 lalu, namun dengan kepemimpinan Kades yang baru menjabat menimbulkan beberapa isu polemik ditengah-tengah masyarakat. Rabu (12/10/22)

Salah satunya yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Putus Nanang Susianto S.pd.i yang baru menjabat kurang dari 2 bulan tersebut diduga melakukan pemberhentian sepihak dan memberikan SP (surat peringatan) kepada beberapa Kadus serta Kaur Desanya.

Sekitar 4 (empat) orang perangkat desa yang diberikan SP dengan sebab yang belum jelas, perangkat desa tersebut adalah 2 Kepala Dusun (Kadus) dan 2 Kasi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus yaitu Nanang Susianto S.pd.i .

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polsek Kaliwungu Rutin Giatkan Patroli Blue Light

Namun pemberhentian tersebut dinyatakan tidak sah, Hal tersebut terjawab saat dilakukan rapat Desa, Selasa (11/10/2022) di Kantor Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Dalam rapat itu Kepala Desa Tanjung Putus Nanang Susianto S.pd.i mengatakan ia telah berkoordinasi dengan mantan camat Padang Tualang (Almarhum) H Ramlan Efendy Lubis mengenai pemecatan keempat perangkat itu, namun ia diperkirakan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti autentik mengenai masalah tersebut .

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

“Mereka diberikan SP2 karena tidak disiplin dan tidak menjalani seluruh tugas-tugas yang telah kita berikan” ucap Kepala Desa Tanjung Putus, Nanang Susianto S.pd.i kepada Wartawan.

Sementara itu salah satu kepala dusun yang diberhentikan, Ihsan WJ mengungkapkan dirinya bersama rekannya diberhentikan sepihak oleh kepala desa yang baru saja terpilih tersebut tanpa alasan yang dibilang tidak masuk akal.

“Anehnya, kami tidak memberikan surat pemberhentian resmi namun Kades justru telah melakukan penerapan peraturan baru, seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2017 tentang terapi dan solusi dari perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pemikiran dan penghentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, tersangkut kasus pidana, berhenti sendiri” ucap Ihsan WJ kepada Wartawan Selasa (11/10) /2022).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Putus, Wahidin menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak adanya Surat Keterangan pemberhentian dari Camat.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

https://indocybernews.com/gubsu-edy-rahmayadi-ultimatum-tambang-emas-illegal/

Rapat yang dilaksanakan hingga berakhir dengan keputusan penghentian secara sepihak tersebut tidak Sah dan Kepala Desa diberikan waktu 1 Minggu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu Kabid Pemdes Dinas PMD Langkat Sefian Ardi ketika di konfirmasi mengenai permasalahan ini. Dirinya mengatakan bahwa untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa harus ada rekomendasi dari pihak Kecamatan setempat.

” Karena untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus mendapat Rekomendasi Camat, Apa udh keluar rekom camat nya atau belum jika untuk dilakukan pemberhentian ” ujar Ardi.

Dijelaskannya juga bahwa untuk dilakukan pemberhentian perangkat desa itu sudah tertuang berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tabun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa haru memenuhi syarat , Usai sudah genap 60 (enam puluh) tahun , Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyarakat perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa. Tutup Ardi. (Ay29)