Polsek Martoba Disinyalir Langgar Kode Etik Profesi, Kapolres Sebut Sudah Sesuai Prosedur
2 min readSIANTAR | INTIPOS – Soal dugaan indikasi tangkap lepas dua terduga penyalahguna narkoba oleh Polsek Siantar Martoba diduga langgar kode etik Profesi Polri.
Informasi di peroleh, dua terduga penyalahguna narkoba berinisial DS dan MJS sempat diamankan dari Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Kamis (4/8/2022) sekitar Jam 23.30 Wib lalu.
Teranyar, informasi yang beredar keduanya sudah dibebaskan. Prosedur pembebasan ini menjadi tanda tanya masyarakat apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
Padahal, dalam pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan.
Terpisah, Kapolres Siantar AKBP Fernando, menyebutkan bahwa proses penggerebekan berujung penangkapan oleh Polsek Siantar Martoba pada Kamis (4/8/2022) sekitar Jam 23.30 Wib lalu, sudah sesuai dengan prosedur meskipun tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.
“Boleh saja (melakukan penangkapan). Semua sudah dilidik oleh Propam dan tidak ada kesalahan prosedur,” Kata Fernando lewat pesan WhatsApp, Senin (15/8/2022) Jam 21.23 Wib.
Kemudian, ketika disindir soal tidak dilibatkannya pihak-pihak terkait (perangkat daerah) saat melakukan penggerebekan, Fernando malah balik bertanya soal ketentuan hukumnya.
“Di ketentuan apa ya lai itu diatur?. Makasih atas pencerahanya, kalau memang complain atas tindakan anggota yg dilakukan silahkan melalui mekanisme yg ada. Kita tidak menutup-nutupi semua transparan,” Sebut mantan penyidik KPK itu.
Mengulik kilas balik, Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan, ketika ditemui di kantornya, Senin (15/8/2022) Jam 16.30 Wib, mengaku tak ada dilibatkan dalam penggerebekan di Basis Narkoba yang dilakukan Polsek Siantar Martoba.
“Kalau soal itu (penangkapan) memang saya tidak mengetahuinya. Saya saja baru tau setelah ada pemberitaan soal penangkapan. Telepas isi pemberitaan, intinya kami belum menerima laporan,” Ucap Rudi.
Masih diatap yang sama, Kasi Propam Polres Siantar, AKP Sri Surtiaty, ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. “Maap ya Pak, kalau masalah itu biar kita Lidik dulu dan bukan wewenang saya untuk memberi komentar. Sekali lagi maaf,” Sebut Sri lewat pesan WhatsApp, Sabtu (13/8) Jam 06.28 Wib.
Sementara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar melalui Kassubag Humas Joko Sirait, ketika dikonfirmasi soal pemeriksaan urine (Koordinasi) terhadap dua terduga penyalahguna narkoba DS dan MJS yang diamankan Polsek Siantar Martoba mengaku tidak menerima laporan tersbut.
“Jumat saya tanya bidang rehabilitasi ngak ada (pemeriksaan urine) katanya bang,” Tegas Joko lewat pesan singkat WhatsApp, Minggu (14/8/2022) Jam 21.02 Wib.
Sementara, Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga, ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban bahkan memblokir WhatsApp wartawan. (ARV)