16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kota Medan Siap Dalam Era Digitalisasi Siaran Televisi Modern

3 min read

Medan || Intipos.com – Kota Medan sebagai metropolitan ibukota Propinsi Sumatera Utara pada dasarnya sudah lama siap berada dalam era digital kesejagatan termasuk bermigrasi dari siaran televisi (TV) analog ke TV digital.

“Pada dasarnya Kota Medan selalu siap terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi modern setiap eranya,” ujar Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo Medan Muhammad Rizki Husni SH di ruang kerjanya, Senin (20/6/2022).

Begitu juga dalam migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital lanjutnya Kota Medan akan selalu siap. “Hanya saja, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo perlu meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.

Menjawab intipos.com Rizki mengakui koordinasi lebih optimal dari Kementerian Kominfo tersebut sangat menentukan dalam percepatan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau Analog Switch Off (ASO) ini ke depan berjalan sesuai perencanaannya.

Pengamat komunikasi publik M Ayub sependapat koordinasi dan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah kota perlu lebih dioptimalkan dalam kesuksesan program ASO di ibukota propinsi Sumut yang dikenal cukup heterogen dan dinamis ini.

“Saya optimis koordinasi dan komunikasi ini harus lebih optimal walau pada dasarnya pemerintah daerah tentu mendukung penuh kesuksesan migrasi TV digital ini sejalan komitmen pemerintah yang terus sosialisasi pada masyarakat untuk siap beralih ke siaran TV Digital tersebut, ujarnya Senin (20/6).

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Dikemukakannya pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota memang masih perlu berinovasi untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat lebih serius mengikuti berbagai perkembangan yang ada agar migrasi penyiaran televisi ini berjalan efektif sesuai jadwal dan target yang direncanakan.

Ayub mengakui peralihan atau migrasi siaran TV Analog ke TV Digital ini akan membuat efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas penyiaran, mempertahankan diversity of ownership, menumbuhkan industri konten atau diversity content.

Selanjutnya digital dividend untuk broadband, kebencanaan, public protection and disaster relief (PPDR); dan menyambut persaingan dunia penyiaran secara global, baik regional ASEAN maupun Internasional, dapat ditingkatkan.

Dalam hal ini lanjutnya meski masyarakat sudah mengetahui adanya program ASO di Kota Medan namun secara teknis masih perlu terus disosialisasikan terutama langkah-langkah penjadwalan atau informasi bahwa proses penghentian siaran TV Analog ada limitnya.

Tahap pertama penghentian pada tanggal 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau batas akhir, 2 November 2022. “Sekalipun batas akhirnya, 2 November 2022, kota Medan sudah harus mempersiapkan diri sejak sekarang,” katanya.

Informasi yang diperoleh dari Kementerian Kominfo katanya Kota Medan berada pada perencanaan atau program tahap kedua meliputi Sumatera Utara – 1 yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai dan Kota Tebing Tinggi.

Untuk itu Pemko Medan harus diikutkan lebih optimal oleh Kementerian Kominfo untuk lebih gencar melakukan Sosialisasi tentang siaran televisi digital baik melalui lembaga penyiaran, sosial media, iklan media luar ruangan maupun terjun langsung ke masyarakat. Hal itu agar rencana peralihan TV analog ke TV digital dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Dia menyarankan agar masyarakat di kotai ini segera beralih dan mendapatkan manfaat dari TV digital.

“Siaran TV digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan banyak programnya. Paling penting, tetap gratis menontonnya,” katanya.

Jadi mau tidak mau siaran TV digital ini sudah berada pada eranya di Kota Medan dan hal ini akan semakin eksis karena ini adalah amanat Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kluster penyiaran, tepatnya pasal 72 angka 8 menyatakan migrasi penyiaran televisi ke teknologi digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku, ujarnya.

Dikemukakannya dengan dicanangkannya Analog Switch Off (ASO) yang sudah dimulai pencanangannya dan diperkirakan tuntas sesuai taret mendatang diharapkan dapat memberi warna baru bagi dunia penyiaran di Kota Medan.

Lagipula variasi dan kreativitas konten siaran sudah menjadi tuntutan, apalagi dengan beragamnya teknologi informasi yang diterima masyarakat tertantang di depan mata maka katanya penyiaran televisi juga harus memperkaya kreativitas berbagai aspek diantaranya mutu siaran melalui digitalisasi (zul)

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022