Masyarakat Umumnya Mengaku Mudah Beralih ke Siaran TV Digital
4 min readMedan || Intipos.com __ Masyarakat di Medan maupun Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara (Sumut) umumnya mengaku mudah dalam peralihan siaran televisi analog ke siaran TV digital yang sedang berlangsung saat ini.
“Dengan mengikuti penjelasan-penjelasan dari Kementerian Kominfo yang banyak tayang di media, ternyata beralih ke siaran TV digital ini tidak rumit,” ujar Ny Muslimah Rangkuti, warga Taman Johor Baru Kota Medan menjawab intipos.com, Rabu (14/5/22).
Ibu rumah tangga ini berterima kasih kepada pemerintah yang cukup gencar memberikan penjelasan tentang migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau Analog Switch Off(ASO) ini.
Hal senada diungkapkan Irma Yuni, wanita karier pegawai salah satu perusahaan di Marindal Kota Medan. Dia mengaku sudah beralih ke TV digital dan dengan logat Medan yang khas dia mengatakan, “Bah … mudah kalinya rupanya”.
Secara terpisah Riza Fitriani, warga Kabupaten Langkat berdomisili di Stabat juga mengaku sudah beralih ke TV digital. Semula diakuinya belum begitu antusias, namun dengan banyaknya pemberitaan terutama di media online yang bisa diakses di telepon selulernya, dia terpanggil untuk mencoba. “Ternyata benar mudah,” ujarnya.
Baik Ny Muslimah, Irma maupun Riza menuturkan mudahnya mereka beralih ke siaran TV Digital karena pesawat televisi di rumah mereka masing-masing sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya.
“Pertama saya memeriksa pesawat televisi di rumah kemudian saya lakukan scanning ulang program siaran. Rupanya sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital,” ujar Irma Yuni.
Sementara itu, Rizki yang bekerja di salah satu toko peralatan elektronik di kawasan Petisah Medan mengemukakan belakangan ini banyak masyarakat yang membeli pesawat televisi bertanya tentang siaran TV digital.
“Saya hanya bilang kalau pesawat TV yang kita jual sekarang hampir semuanya sudah dilengkapi untuk tv digital. Namun jika tv yang di rumah konsumen ingin tau silahkan pindai pesawat TV dan setelah dilakukan pindai (scanning) ulang program dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Tentu sama dipahani bahwa siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap,” jelas Rizki dan ini sesuai dengan pediman yang ada di situs resmi Kementerian Kominfo.
Dikemukakan pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Dia mengemukakan satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klikhttps://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
(Amanat Undang-undang)
Dari situs resmi Kementerian Kominfo disebut hakekatnya siaran TV Analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital ini merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran). Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir 2 November 2022.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti pada suatu Diskusi Publik menegaskan bahwa ASO termasuk bentuk melaksanakan pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.
“Tahun 2020 presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030, tetapi karena pandemi, masyarakat perlu internet, arahan dari presiden menjadi tiga tahun. Tadinya akan dibangun 10 tahun, dibangun tiga tahun,” ungkap Stafsus Niken.
Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini, Kominfo melakukan penataan frekuensi. Penghentian siaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV Digital merupakan bagian penting dalam penataan tersebut.
“Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata,” kata Stafsus Niken.
Dengan kata lain beragam manfaat langsung maupun tidak langsung akan didapatkan masyarakat dan negara.Siaran TV Digital mendorong keragaman konten. dengan demikian ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan.
Selain keragaman konten, harapannya dengan peralihan ke siaran TV Digital bisa muncul juga keragaman kepemilikan. Untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian bisa lebih mudah masuk.
Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal menjadi pemilik stasiun TV. (Zul)
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022