Unit PPA Polres Langkat Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Meski sempat kabur dan jadi buron sejak dilaporkan pada bulan November 2021 lalu setelah kedoknya terbongkar pelaku setubuhi anak di bawah umur SB alias Abay (40) warga Dusun Paluh Nipah Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat dari dalam rumahnya.
Diketahui, SB merupakan pelaku pencabulan terhadap RW (16) harus mempertanggujawabkan perbuatannya dan mendekam di ruangan berjeruji besi setelah ditangkap Unit PPA yang dipimpin Kanit Ipda Mely Bangun melalui anggota Opsnal Zul Gondrong dan Jhon Piter, Sabtu malam (28/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersangka pencubalan SB alias Abay tersebut atas laporan Polisi Nomor: L/B/767/Xl/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 26 November 2021.
Penangkapan bermula ketika anggota Opsnal Unit PPA Polres langkat beserta orangtua korban berinisial AL melakukan pengintaian di sekitar rumah milik SB yang berada di Dusun Paluh Nipah Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.
Dimana dalam pengintaian tersebut ada mendengar suara seorang lelaki dari dalam rumah yang dijadikan target. Kemudian anggota Opsnal PPA bergegas mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang wanita yang diduga istri dari terduga pelaku.
Selanjutnya Zul Gondrong dan Jhon Piter masuk ke dalam rumah. Tak butuh waktu lama anggota Opsnal lansung menangkap seorang pria berinisial SB Alias Abay tanpa perlawananan.
Usai dimintai keterangan dan mengambil bebarapa berkas milik pelaku, selanjutnya SB dibawa ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, menanggapi tertangkapnya SB alias Abay terduga pelaku pencabulan anak terhadap putrinya RW (16). AL (43) selaku orang tua korban mengucapkan berterimakasih kepada Polres Langkat
“Terimakasih Polres Langkat dan Kepada Bapak Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK, selaku pimpinan melalui personil anggota Opsnal PPA Polres Langkat
telah menangkap pelaku. Semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang ditentukan oleh UU tentang perlindungan anak,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kanit PPA Ipda Mely Bangun saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SB alias Abay membenarkannya.
“Betul Bang. Puji Tuhan akhirnya pelaku dapat kita amankan. Karena sejak dilaporkan keluarga korban bulan November 2021 lalu, pelaku sempat kabur dan buron,”. Ujar Ipda Mely melalui layanan WhatsApp Minggu (29/5/2022).