Kebal Hukum Dan Sudah Pernah Digrebek, Judi Tembak Ikan Milik A-C Merajalela
2 min read
Medan || Intipos.com __ Meskipun sudah mendekati lebaran Idul Fitri, aktivitas perjudian di Medan Utara khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalela. Jumat, 29/4/2022.
Salah satu judi tembak ikan yang kebal hukum berada di Jalan M Basir Marelan dekat Perumahan Marelan Poin, Pasar IV Marelan samping Bank Sumut, Pasar VIII Veteran, Jalan Swadaya Lorong 36 Marelan, Dan menurut informasi dari warga ketahui pemiliknya merupakan seseorang keturunan Tionghoa berinisial A-C.
Bebasnya usaha perjudian tersebut diduga adanya setoran sejumlah uang yang diberikan A-C kepada para ‘oknum’, hingga leluasa tenang membuka perjudian secara terang-terangan lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.
Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. Tak tertutup kemungkinan di sana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Ketika ditemui awak media, warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu. Bahkan para warga mengaku sudah melaporkan praktek perjudian ke pihak Kecamatan dan Polisi, tapi hingga kini belum di tindak lanjuti.
“Sejak lokasi judi itu buka masyarakat disini sudah resah, jangan membuat warga jadi anarkis untuk menutup lokasi judi itu apa lagi ini sudah mendekati lebaran idul Fitri dan kami liat tempat judi milik A-C tersebut masih buka, seharusnya segera ditutup ” terang warga
Menurutnya, Warga sempat senang di karena pada 14-04-2022 lokasi perjudian milik A-C sempat di grebek oleh gabungan (POMAL) pangkalan utama TNI angkatan Laut (LANTAMAL-1) Belawan dan kepolisian polres pelabuhan Belawan, akan tetapi bukan malah jerah melainkan semakin banyak lokasi perjudian tembak ikan milik A-C ini, karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat,” terang para warga.
Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu awak media konfirmasi dengan polres pelabuhan belawan AKBP Faisal, akan kami tindak lanjuti pak,” katanya. (Ebi)