15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Komplotan Penimbun Minyak Wara-Wiri Di SPBU, AKBP Danu : Akan Kita Tindak !!!

3 min read

 

Langkat || Intipos.com __ Surat Edaran pelarangan untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite maupin Bio Solar dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui SPBU hanya dapat diberikan kepada pengguna langsung. Jumat (22/04/22)

Bahkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Namun Dari pantauan wartawan di dua Pom Bensin di Kecamatan Hinai yaitu SPBU Simpang Sosial Desa Batu Melenggang dan SPBU Cempa terlihat jika surat edaran tersebut tidak di indahkan dan seakan masih di akali oknum penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sistem penimbunan BBM tersebut terbilang lihai. Karna dalam aksinya di dua SPBU tersebut armada yang di gunakan jenis sepeda motor dengan tangki besar, namun yang berbeda adalah tangki yang seharusnya diisi dengan bahan bakar Pertalite justru diisi dengan Bio Solar.

Sedangkan minyak yang dipergunakan untuk mengoperasikan mesin motor tersebut berada di botol plastik yang di modifikasi sedemikian rupa. Sehingga tabung minyak kendaraan tersebut dapat di gunakan mengisi BBM Solar ataupun pertalite subsidi sesuai arahan.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Selain Bio Solar, mereka juga mengisi minyak Pertalite ke tangki motor mereka dengan beramai-ramai secara berulang kali sehingga hal tersebut dapat mengelabui masyarakat atau pengendara lainnya.

Proses bongkar pasang muatan BBM kenderaan roda dua yang jumlahnya banyak tersebut terus berlangsung bolak-balik pada tengah malam hingga dini hari bahkan pagi hari selagi SPBU yang buka 24 jam itu masih memiliki banyak Stok.

Bahkan di duga seperti sudah ada kerja sama dengan pihak SPBU jika jalur pengisian khusus untuk kedaraan tersebut tanpa bayar tunai. intinya isi full berangkat dan pembayaran muatan hanya di catat di buku petugas SPBU.

Menanggapi dugaan maraknya penimbunan BBM dari dua SPBU, Kanit Reskrim polsek Hinai IPDA Tomy Elvisa Ginting ketika di konfirmasi wartawan untuk tanggapannya mengatakan.

“nanti kita lidik dulu kalau ada kesalahan dalam hal ini nanti kita sampaikan ke unit ekonomi polres, terima kasih infonya”. Ujarnya.

Di tempat terpisah Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LP3-SU) Putra Suwandi lansung angkat bicara.

Menurut Putra Suwandi bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

“Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar”.

Dikatakannya lagi. sangat aneh jika aparat penegak hukum tidak mengetahui. ujarnya mengakhiri.

Disisi lain, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok Sh, Sik yang ditemui diruang kerjanya juga memberi tanggapan mengenai kasus ini dan mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada pelaku maupun pihak SPBU yang berkerjasama melakukan penimbunan minyak tersebut. Kamis (21/04/22) sekira pukul 20:00wib

” untuk mengantisifasi kelangkaan BBM menjelang lebaran, pihak kita akan menindak tegas pihak SPBU maupun pelaku penimbunan minyak tersebut karena itu jelas sudah dilarang ” sebutnya.

AKBP Danu juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membeli minyak di SPBU menggunakan derijen karena sudah ada aturannya dan apabila menemukan praktik penimbunan minyak ilegal segera informasikan ke pihak polres langkat agar nantinya dapat segera di tindak tegas. (Ay29)